Pontianak, hariandialog.co.id.- Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Barat Dr. Masyhudi, SH,MH, minta para pengusaha perkebunan dan
pertambangan dapat mematuhi peraturan yang berlaku dengan membayar
pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di provinsi tersebut.
Dirinya mengatakan, hasil dari pembayaran pajak tersebut
akan menjadi pendapatan asli daerah sangat penting untuk membangun
daerah.
Untuk itu Masyhudi menegaskan akan memproses hukum bagi
perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar pajak pengambilan dan
pemanfaatan air permukaan di Kalimantan Barat. “Kami akan melakukan
penegakan hukum terhadap peraturan gubernur terkait pengenaan pajak
pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bagi siapa yang tidak taat
membayar pajak,” tegas Masyhudi di Pontianak, Kamis (15/9/2022)
seperti ditulis suara ponti.
Masyhudi mengungkapkan, pihaknya (kejaksaan) dalam fungsinya
memiliki kewenangan untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang
bertugas menegakkan kewibawaan pemerintah dari pemerintah pusat hingga
ke pemerintah daerah. “Artinya apa, peraturan yang telah dibuat oleh
pemerintah harus ditaati, baik dari segi aspek hukum administrasi,
perdata, maupun pidana. Sehingga penyelewengan pajak bisa diancam
dipidana,” ujarnya menjelaskan.
Menurutnya, penegakan hukum ini juga dalam rangka
melaksanakan prinsip keadilan. “Ini juga melaksanakan prinsip
keadilan, jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya
alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kalbar, M Bari mengatakan, saat ini target Pemprov Kalbar terhadap
pajak pemanfaatan air permukaan sebesar Rp15 miliar/tahun dari
sebelumnya sebesar Rp3,5 miliar. “Pada kesempatan ini kami mencoba
bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk meningkatkan pajak,
sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah.
Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Selasa. ANTARA/Andilala
Selain pajak pemanfaatan air permukaan pihak Bapenda Kalbar dalam
waktu dekat juga akan lebih meningkatkan penerimaan pajak kendaraan
bermotor di perusahaan pertambangan dan perkebunan,” ujarnya. (tob).
