Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar
Nur Dewata membuka kemungkinan akan memeriksa pihak yang terkait
dengan suap hakim agung Sudrajad Dimyati. Termasuk dalam hal ini
adalah Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin yang memiliki wewenang
mendistribusikan perkara sehingga disidangkan Dimyati.
Kemudian, hakim agung Ibrahim dan Syamsul Maarif yang
turut menyidangkan perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dalam sidang itu, Syamsul duduk sebagai Ketua Majelis. “Bisa sangat
mungkin kita akan memeriksa pihak-pihak yang terkait. Jadi kita awali
dulu dari apa yang sudah dilakukan KPK,” kata Mukti setelah melakukan
pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26-09-2022).
Mukti mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK
terkait pemeriksaan para hakim yang diduga terlibat dalam suap
pengurusan perkara Intidana.
Menurutnya, dalam kasus hakim yang tersandung perkara, KY akan
melakukan pemeriksaan terkait perkara etik. “Jadi bisa saja kita akan
mengembangkan pada hakim-hakim lain yang mungkin tidak bisa masuk
ranahnya KPK tetapi bisa masuk ranahnya KY,” ujar Mukti seperti
ditulis kompas.
Meski demikian, Mukti belum menyebut jumlah hakim yang akan
diperiksa dalam perkara ini. Menurutnya, proses pemeriksaan masih
berlangsung. KY akan mengumumkan lebih lanjut pihak-pihak yang
nantinya akan diperiksa terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran
etik. “Nanti kita akan update lagi informasinya berapa orang yang akan
kita lakukan sidang etik,” kata Mukti. (tob).
