Pontianak, hariandialog.co.id.- Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Barat, Dr. Masyhudi, SH,MH, mengatakan telah memberikan pertimbangan
hukum sebanyak 43 antara lain 34 pendampingan hukum dan 9 pendapat
hukum dengan total pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sebanyak
Rp 815.511.957.552 dan Rp 7.608.470.454,312.
Hal itu disampaikan Kajati Kalbar itu kepada Jaksa Agung
Muda Pengawasan Dr. Ali Mukartono beserta rombongan saat melakukan
inspeksi pimpinan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
pada hari selasa tanggal 11 Oktober 2022 Kinerja yang dipaparkan
priode Januari hingga Oktober 2022.
Disamping itu, kata Masyhudi dalam laporannya kepada Jaksa
Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) di bidang intelejent, program Jaksa
Masuk Sekolah sebanyak 14 kali, Bidang Pengamanan Pembangunan Proyek
Strategis, turut serta dalam Kegiatan Tanggap Darurat Banjir Di
Sintang, Pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Jagoi
Babang Kabupaten Bengkayang, Pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar,
Pembangunan Bandar Udara Baru Singkawang Lanjutan dan Kegiatan
Rehabilitasi Dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi Kalbar.
Kemudian Bidang Tindak Pidana Umum, sepanjang tahun 2022
tuntutan sebanyak 1.436 perkara, 28 Restoratif Justice, melakukan
eksekusi terhadap 1.004 perkara, dan menuntut mati 20 perkara. Bidang
Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar telah melakukan 23 Penyelidikan
dan 15 penyidikan pada tahun 2022. Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara telah melaksanakan sebanyak 14 MoU kepada berbagai pihak,
bantuan hukum dengan jumlah 196 kasus antara lain sebanyak 33 bantuan
hukum litigasi dan 163 bantuan non litigasi.
Dihari pertama kunjungannya, Dr Ali Mukartono menuju
Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pada kesempatan ini, Jaksa
Agung Pengawasan memberikan arahan kepada seluruh pejabat dilingkungan
Kejaksaan Tinggi Kalbar yakni para Asisten, Kabag Tu, kordinator
serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri di Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan yang sama Jamwas, Dr. Ali Mukartono
menyampaikan bahwa inspeksi ini lakukan untuk mengetahui kinerja
Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa di daerah. “Kami melakukan evaluasi
serta penguatan dalam sejumlah aspek,” ujarnya.
Dalam hal ini, Ali melakukan evaluasi terhadap kewenangan baru Jaksa
yang diatur dalam undang – undang Kejaksaan Nomor 11 tahun 2021. “Saya
berkepentingan juga memberikan sosialisasi terkait kewenangan tersebut
kepada teman – teman di daerah sehingga optimal dalam menjalankan
tugasnya, kita sedemikian rupa ingin mendekatkan diri kepada keadilan
masyarakat,” tuturnya.
Dalam inspeksi ini ia mengatakan ada potensi untuk meningkatkan
kinerja di Kejaksaan Tinggi Kalbar. “Pada saat menjadi Jampidsus, saya
pernah memberikan penghargaan kepada Kajati Kalbar yang menjadi
terbaik dalam penanganan korupsi di Indonesia, dan ini modal yang
bagus saya tingkat kemampuannya, dalam rangka optimalisasi
kewenangan,” jelasnya seperti dikutip pontianakps.
Ali berharap dengan inspeksi ini dapat membuat penanganan
hukum di Kalimantan Barat oleh Kejaksaan Tinggi dan Jajaran semakin
baik sehingga membuat masyarakat merasakan dampak positif dari program
yang dijalankan.
Dihari yang sama Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Ali
Mukartoni melanjutkan Inspeksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.
Pada Inspeksinya di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Dr. Ali
Mukartono melakukan pemeriksaan ke seluruh ruangan kantor.
Pada kesempatan ini kepala Kejaksaan Negeri Pontianak
Wahyudi juga memaparkan Capaian Kinerja Kejaksaan negeri Pontianak.
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2022 Jaksa Agung Muda Pengawasan
beserta rombongan melakukan inspeksi ke Kejaksaan Negeri Singkawan.
Dari rangkaian Inspeksinya ini, Jaksa Agung Muda
Pengawasan Dr. Ali Mukartono berharap agar pengutan-penguatan oleh
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan jajaran semakin baik sehingga
membuat masyarakat merasakan dampak positif dari program yang
dijalankan. (tob).
