Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
menyidangkan kasus berformalin dengan terdakwa Tuheri alias Heri dan
bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky A.
Menurut surat dakwaan jaksa Pompy, terdakwa Tuheri alias
Heri warga Jalan Sarfa No.142 Rt 009 Rw 001, Kelurahan Ciganjur,
Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan ditahan sejak 27 Mei 2022.
Penahanan terdakwa karena dengan sengaja mencampur bahan pengawet atau
formalin jenis Palata dan Cioko.
Disebutkan, terdakwa selaku pemimpin pabrik tahu UD HRM
yang sengaja mencampurkan bahan kalsium sulfat ke dalam drum yang
telah berisikan bahan tahu dari kedelai. Bahan formalin disebut
sebagai pengawet untuk tahu warna putih. Tahu warna putih lebih cepat
busuk sehingga dicampur dengan pengawet Palata dan Cioko bersamaan
tepun maizena.
Diungkapkan juga oleh JPU Pompy bahwa pencampuran kedelai
direndam selama 3 jam setelah digiling dan ditambah dengan garam.
Setelah dicampur semuanya bahan dan pengawetnya formalin atau bahan
pengawet Palata dan Cioko dimasak dan di cetak. Kasus tahu berformalin
itu terungkap atas temuan petugas dari BBPOM DKI Jakarta.
Untuk itu jaksa Pompy mengancam terdakwa Tuheri alias Heri sebagaimana
pada Pasal 136 jo Pasl 75 ayat (1) UU RI No.18 tahun 2012 tentang
Pangan. (tob)
