Jakarta, hariandialog.co.id – Dalam kasus korupsi impor garam industri, Tim Jkasa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, pada Senin (7/11/22) melakukan penahanan kepada tersangka SW atau Sanny Wikhodino alias Sanny Tan (ST) yang merupakan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
“Tersangka SW alias ST ditahan di Rutan Selemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari dalam masa penahanan pertama, terhitung sejak tanggal 7 November 2022. Penahanan dilakukan kepada tersangka guna memudahkan dan kepentingan penyidikan,” kata Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan SW alias ST adalah mengalihkan garam impor yang peruntukannya didistribusikan ke indsusti aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindsustian, tetapi justru dialihkan menjadi garam konsumsi.
Dalam kasus korupsi impor garam industri tersebut, sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus juga sudah melakukan penahanan kepada tiga pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenprin) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga pejabat Kementerian Kemenprin yang ditahan tersebut adalah Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Insinyur MK, Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, FJ, Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, YA. Selai itu juga ditahan tersangka FTT yang merupakan Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam.
“Semua tersangka langsung kami tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan satu diantaranya di Rutan Kejari Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi yang didampingi Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana bersama Kasubdit TPPU, Pranowo dalam keterangan persnya, Rabu (2/11/22), di Jakarta.
Masih dikatakan Kuntadi, para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 yat (1) ke-1 KUHP.
Dalam impor garam tersebut terjadinya dugaaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022. Dimana Kementerian Perindustrian pada tahun 2018 menerbitkan kuota persetujuan impor garam kepada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Proses pemberian persetujuan impor garam industri tersebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian merugikan para produsen garam lokal.
Dalam kasus dugaan korupsi dalam impor garam ini, Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus juga memeriksa mantan Menteri Kelautan dan perikanan, Susi Pujiastuti sebagai saksi, Jumat (7/10/22).
Usai diperiksa sebagai saksi, Susi Pujiastuti dalam keterangannya menjawab wartawan, dirinya menginginkan pihak-pihak yang telah merugikan para petani garam dengan memanfaatkan tata niaga atau regulasi impor garam, harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Karena jika harga garam petani jatuh akibat impor garam berlebihan, jelas sangat merugikan dan kasihan dengan petani garam,” kata mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut. (Het)
