Jakarta, hariandialog.co.id.-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali menelusuri kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di Kabupaten
Pemalang, Jawa Tengah.
Lembaga antirasuah tersebut pun memanggil dua orang dalam
kasus tersebut untuk diperiksa sebagai saksi, diantaranya yakni
Ismiatun Retno Utami selaku Manager Apartemen Pada Denpasar Residence
dan Mustafid Ayonk selaku pihak swasta. “Hari ini (7/11/2022)
pemeriksaan saksi TPK terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang,
Jawa Tengah, untuk tersangka MAW,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali
Fikri kepada wartawan, Senin (7/11/2022) seperti tulis okzn.
Sebelumnya, Perkara suap Bupati Pemalang Mukti Agung
Wibowo (MAW) segera disidangkan usai tim penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan empat tersangka
penyuap.
Berkas perkara empat penyuap Bupati Pemalang tersebut juga
telah dilimpahkan oleh penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari
ini.
Adapun, empat tersangka penyuap Bupati Pemalang tersebut yakni,
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM);
Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang,
Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Keempatnya bakal disidang dalam waktu dekat. (tob).
