Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyebut temuan bayar pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) pada
Desember 2017, sebesar Rp 926.263.445.392 tetapi ditawar agar hanya
wajib membayar pajak Rp 300 miliar.
Hal ini terungkap dalam sidang Veronika Lindawati selaku
terdakwa penyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019, Angin
Prayitno Aji.
Veronika Lindawati merupakan penerima kuasa khusus wajib pajak Bank
Panin. “Terdakwa meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka
sekitar Rp 300.000.000.000,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (09-11-2022).
Jaksa mengatakan, kasus ini bermula saat Supervisor Tim
Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan; Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Alfred
Simanjuntak; serta dua anggota Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar dan
Febrian membuat Analisis Risiko Wajib pajak PT Bank Panin untuk tahun
pajak 2016. Keempatnya kemudian mendapati potensi wajib pajak PT Bank
Panin sebesar Rp 81.653.154.805.
Hasil Analisis Risiko tersebut kemudian disetujui Angin
Prayitno dengan menerbitkan surat perintah pemeriksaan untuk Bank
Panin tahun 2016 dengan menunjuk Wawan sebagai Supervisor dan Alfred
sebagai ketua tim pemeriksa. Pada 13 Desember 2017, empat bawahan
Angin Prayitno menemui pihak administrasi Bank Panin. Mereka meminta
data-data yang diperlukan untuk pemeriksaan pajak.
Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin, Marlina
Gunawan kemudian memerintahkan bawahannya menyerahkan dokumen General
Ledger, perhitungan bunga, dan perhitungan penyisihan penghapusan
aktiva produktif (PPAP) kepada Tim Pemeriksa. “Febrian bersama-sama
dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan
sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392,” kata
Jaksa.
Temuan ini kemudian dituangkan dalam Kertas Kerja
Pemeriksaan (KKP) atau biasa disebut Pra Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan (SPHP). Setelah menerima informasi wajib pajak itu, Bank
Panin mengirimkan tanggapan tetapi tidak disetujui Tim Pemeriksa.
Marlina kemudian memerintahkan Veronika Lindawati sebagai
orang yang diberikan kuasa oleh Bank Panin untuk melakukan negosiasi.
“Marlina Gunawan meminta terdakwa untuk menegosiasikan penurunan
kewajiban pajak Bank Panin,” ujar Jaksa.
Setelah itu, Veronika menemui empat bawahan Angin Prayitno
di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Juno 2018. Ia
kemudian meminta kewajiban pajak Bank Panin tahun 2016 diturunkan
menjadi sekitar Rp 300 miliar. Veronika berjanji akan memberikan fee
sebesar Rp 25 miliar.
PT Jhonlin Baratama Merespons hal ini, Wawan
memerintahkan anggota Tim Pemeriksaan melakukan perhitungan yang
menyesuaikan dengan permintaan terdakwa Veronika. “Diperoleh angka
sekitar Rp 300.000.000.000,” ujar Jaksa.
Setelah itu, Wawan melaporkan permintaan terdakwa Veronika
ini kepada Dadan dan diteruskan kepada Angin Prayitno. Angin
menyetujui besaran wajib pajak PT Bank Panin hanya sekitar Rp 300
miliar dengan fee Rp 25 miliar. Berdasar pada persetujuan Angin, Tim
Pemeriksa menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan maupun dana
cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin. “Didapatkan
hasil pemeriksaan sebesar Rp 303.615.632.843,” kata Jaksa.
Atas persetujuan Angin, Dadan kemudian menandatangani
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Bank PANIN Nomor:
PHP-69/PJ.04/2018 pada 28 Juli 2018. Pada 13 Agustus 2018, Dadan dan
Tim Pemeriksa menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor:
LAP-77/PJ.0401/2018 dengan nama wajib pajak PT Bank Panin tahun pajak
2016. Surat tersebut menetapkan besaran pajak yang harus dibayar PT
Bank Panin tahun 2016 sebesar Rp 303.615.632.843. “Bahwa setelah LHP
tersebut terbit, terdakwa belum merealisasikan komitmen fee sebesar Rp
25.000.000.000,” kata Jaksa.
Setelah ditagih oleh TIm Pemeriksa, pada 15 Oktober 2018
Veronika menemui Wawan dan Tim Pemeriksa. Ia kemudian menyerahkan 500
ribu dollar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Angin dan mengatakan Bank
Panin hanya memberi 500 ribu dollar Singapura dari Rp 25 miliar yang
dijanjikan. “Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya,” kata Jaksa
seperti tulis kompas.com.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Veronika Lindawati
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Sementara itu, Angin Prayitno telah divonis sembilan
tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga
diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 14,573 miliar.
Sementara itu, bawahan Angin, Wawan Ridwan divonis
sembilan tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan pidana pengganti Rp
2,373 miliar. Mereka dinyatakan bersalah akrena menerima suap dari
sejumlah perusahaan terkait pajak yakni, PT Bank Pan Indonesia
(Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations
(GMP). (bing).
