
Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim kuasa hukum tersangka kasus
bentrokan di Kafe Mako Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Fidelis
Angwarmasse SH MH mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa
(08-11-2022) sore.
Kedatangan kuasa hukum tersebut untuk mempertanyakan
dugaan pencabutan Police line di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh
oknum Polsek Mampang Prapatan, dan surat pemberitahuan penahanan
kepada keluarga tersangka.
Sebelumnya diketahui, kasus bentrokan tersebut diduga
karena permasalahan lahan yang ditempati dan dikuasai H.Tambul. Mereka
mengklaim menduduki lahan tersebut dengan dasar Surat Kuasa dari Ahli
Waris pemilik lahan.
Setelah diajak mediasi oleh Korban, Budi Tahapary selaku
penerima kuasa pemilik lahan Yahya Adrini didampingi pihak kepolisian
RT dan RW namun tidak ada titik temu yang menyebabkan H.Tambul dan
kelompoknya melakukan pemukulan hingga terjadi keributan di dalam Kafe
MakoKorban dilarikan untuk mendapatkan perawatan di RSUD Mampang
Prapatan dan dilakukan visum di RS Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.
Untuk menghindari terjadinya keributan kembali, puluhan
orang dari dua kelompok itu digelandang oleh Subdit Jatanras dan
Resmob Ditreskrimum ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki
Haryadi mengatakan, bentrokan itu diduga akibat adanya perebutan lahan
yang dilakukan kedua kelompok. “Sebelumnya diadakan pertemuan antara
keduanya untuk musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan
petugas,” kata Hengki, Kamis (20-10-2022) lalu.
Akibat peristiwa bentrokan itu, Polisi mengamankan puluhan
orang dari dua kelompok yang berseteru dan menetapkan 43 tersangka.
Hengki menyebut, penetapan para tersangka terhadap seluruh pihak yang
terlibat merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak segala
bentuk premanisme di DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda. (skarya/
bing).
