Halaman 8/hukum
Caption-Persidangan terdakwa korupsi impor besi di Pengadilan Tipikor
Jakarta,hariandialog.co.id– Dalam menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa hukum terdakwa Budi Hartono Linardi (BHL), Abidin menilai surat dakwaan penuntut umum keliru mendakwa BHL telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun lebih dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22 triliun lebih.
Hal tersebut disampaikan Abidin seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa BHL yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi impor baja, besi dan turunannya, Kamis (10/11/22).
Menurut keterangan Abidin, karena yang membeli besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kemudian yang melakukan pembayaran PIB/PPN/PPH dan bea masuk adalah keenam perusahaan importir. “Dimana keenam perusahaan importir tersebut semuanya adalah perusahaan swasta. Dengan demikian nampak jelas tidak ada kerugian negara atau perekonomian negara dari perbuatan terdakwa,” jelas Abidin.
Ditambahkan Abdin, selain itu terkait kedudukan Pasal 5 Undang Undang Tipikor, si-penerima tidak pernah didakwa dengan Pasal 5 ayat (2) karena Ira Chandra telah meninggal dunia pada 21 Februari 2018. “Maka tidak ada yang menerapkan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Tipikor. Karena mustahil ada pemberi suap tanpa ada penerima suap,” tukas Abidin.
Masih menurut Abidin, dakwaan JPU yang hanya menarik terdakwa BHL, Taufik, Ira Chandra (sudah meninggal dunia) dan Tahan Banuarea tanpa menarik atau menjadikan Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemndag yang menandatangani surat penjelasan sebagai dasar dapat dilakukannya impor besi atau baja pada tahun 2016-2021 sebagai tersangka.
“Dan tidak ditariknya PT Perwira Adhitiama Sejati, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning sebagai yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dalam perkara ini mengakibatkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan menjadi kabur.
Abidin juga mempertanyakan mengapa perusahaan tersebut tidak dilibatkan dalam perkara yang menjadikan BHL sebagai terdakwa. “ Hanya Budi, Tahan dan Taufik yang dijadikan tersangka dan saat ini menjadi terdakwa,” ujarnya.
Kepada wartawan, Abidin juga mempertanyakan mengapa Tim Jaksa Penyidik pada Pidsus Kejagung tidak menetapkan Veri Anggijono, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang diduga terlibat kasus tersebut, tetapi tidak dijadikan tersangka. “Karena Veri Anggijono sebagai pihak yang menyetujui kebijakan impor besi dan baja dari China, yang berujung kurupsi,” terang Abidin. (Het)
