Jakarta, hariandialog.co.id.- Mabes Polri dan Dewan Pers
menandatangani perjanjian kerja sama tentang perlindungan kemerdekaan
pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi
wartawan.
Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022
dan Nomor NK/4/III/2022. Perjanjian kerja sama pertama ini merupakan
turunan dari nota kesepahaman Mabes Polri dan Dewan Pers yang
dilakukan beberapa bulan lalu.
Tujuan utama Perjanjian Kerja Sama ini untuk meminimalkan
kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Kabareskrim
Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Ketua Komisi Hukum dan
Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli di Mabes Polri, Jakarta,
Kamis (10/11/2022).
Kabareskrim mendukung penuh kerjasama dengan Dewan Pers ini.
“Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh
jajaran Polri,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Arif Zulkifli menjelaskan,
perjanjian kerja sama tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan
Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers
dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Dengan kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan
yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami berharap tidak ada lagi
kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam
pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40
Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata
Arif.
Sesuai kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan
dari masyarakat terkait pemberitaan, maka hal itu akan dikoordinasikan
dengan Dewan Pers. Ini untuk menentukan, apakah yang dilaporkan itu
masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.
Apabila hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang
dilaporkan itu merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya
melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan
penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers. “Sebaliknya, jika
koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk
kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU
Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti
secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
(rel/tob)
