Jakarta,hariandialog.co.id.– Persoalan PT Jakarta Propertindo (JakPro) terkait dengan kegiatan Formula E belum akan berakhir selama tidak ada laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meskipun sudah empat bulan berlalu sejak penyelenggaraan event balapan Formula E pada 4 Juni lalu, laporan keuangan belum juga diserahkan ke DPRD DKI Jakarta.
Permintaan DPRD DKI tersebut dilontarkan pada Sidang Paripurna Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021. Ditambah saat Sidang Paripurna penyerahan KUA & PPAS TA 2023.
Tak hanya itu, Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sebelumnya meminta kepada PT JakPro untuk segera menyampaikan laporan keuangan secara menyeluruh.
Persoalan yang mendera PT JakPro bukan hanya soal penggunaan anggaran untuk kegiatan Formula E saja, tapi juga sejumlah kegiatan yang dipercayakan pada PT.JakPro, tetapi belum tuntas hingga kini.
Sebut saja kegiatan pembangunan ITF Sunter. Untuk yang satu ini sudah berutang tapi ITF-nya belum juga terealisasi. Juga pengadaan tanah untuk ITF di lain tempat tidak tuntas progresnya.
Menyimak kenyataan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyatakan, masalah JakPro bukan hanya masalah Formula E. “Karena Formula E kita tunggu saja KPK yang sedang menyelidiki masalah tersebut,” sebut Amir, kepada wartawan, Senin (14/11/22).
Oleh karena itu, kita berharap terutama DPRD dan PJ Gubernur jangan hanya saja mempermasalahkan pelaksanaan Formula E sehingga dapat mengalihkan perhatian dari banyaknya permasalahan kinerja PT JakPro yang sebenarnya memerlukan penanganan yang lebih serius dan komprehensif.
Amir melanjutkan, tentu harus ada penjelasan kepada public, kenapa sampai sekian tahun pembangunan ITF Sunter tidak berjalan dengan baik, termasuk apa sebab dengan dukungan pinjam Rp4 trilun yang bersumber dari PEN. Namun PT JakPro tidak mampu menunaikan tugas yang diberikan Gubernur Anies kepada mereka.
Masalah krusial lainnya adalah hubungan PT JakPro dengan lima anak perusahaannya dengan memanfaatkan dana PMD, tetapi justru menimbulkan banyak masalah khususnya yang terkait dengan hubungan kerjasama antara anak – anak perusahaan Jakpro dengan perusahaan lainnya.
Selain itu, penugasan kepada PT JakPro untuk mengelola JIS, TIM, pengelolaan aset – aset Pemprov di pulau reklamasi yang keseluruhannya berkaitan dengan pengamanan dan pengelolaan aset daerah perlu mendapat perhatian yang serius dari PJ Gubernur dan DPRD. “Perhatian tersebut sangat diperlukan agar pengelolaan aset – aset tersebut tidak berujung pada berulangnya kasus RS Sumber Waras dan Tanah Cengkareng,” ujar Amir.
Masih menurut Amir, untuk itulah maka kebijakan yang harus dilakukan PJ Gubernur dan DPRD terhadap PT JakPro harus dilakukan secara komprehensif dan simultan melalui dua cara.
Pertama, agar DPRD dalam rangka mendukung kebijakan PJ Gubernur yang telah meminta PT JakPro untuk memberikan laporan lengkap maka perlu dibentuk Panitia Khusus Pansus DPRD dalam rangka penataan PT JakPro secara komprehensif.
Kedua, seiring dengan itu PJ Gubernur dan DPRD juga perlu meminta BPK untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap kinerja.PT JakPro bersamaan dengan kelima anak perusahaannya. (Hnb)
