Jakarta,hariandialog.co.id.-Berkas permeriksaan/perkara kasus korupsi dalam pengadaan 19 unit alat berat penunjang perbaikan jalan pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) Alkal Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta hingga berita ini diturunkan masih ditangan Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta.
Namun dalam waktu segera, berkas perkara akan dilakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti dan ditelaah, apakah sudah memenuhi unsure formil dan materil.
Hal tersebut diakatakan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah dalam menjawab Dialog, Selasa (15/11/22). “Berkas dalam minggu-minggu ini akan segera ke tahap I,” katanya.
Perlu diketahui dalam kasus pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Akal Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2015 dengan nilai anggaran Rp 13,6 miliar, telah menetapkan HD mantan Ka UPT Akal Dinas Bina Marga Pemprov DKI sebagai tersangka. Selain HD, juga ditetapkan berisinial IM selaku Direktur PT DMU yang mengadakan 19 unit alat berat tersebut sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan sejak (7/7/22) dan kepada HD dilakukan penahanan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pengadaan 19 unit alat berat tersebut terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum karena dalam pengadaan melalui e-katalog tak memuat/menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS). Namun hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesipikasi dari PT DMU.
Selain itu tersangka DH memerintahkan petugas PPHP untuk menerima alat-alat berat yang dikirim PT DMU berupa Pakkat Maintanence Road Truck, dan menyuruh menandatanganinya tanpa melakukan cek fisik terhadap alat barang yang diserahkan PT DMU. Padahal alat berat yang dikirim PT DMU tersebut tak sesuai dengan spesipikasi seperti tertuang dalam kontrak.
Laksanakan Tahap II Perkara Mafia Tanah Cipayung
Sementara pada Selasa (15/11/22) Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta melakukan pelimpahan tahap II, berkas, tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengadaan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Pembebasan lahan tersebut dilakukan Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2018.
Dalama kasus yang merugikan Negara puluhan miliar tersebut, ditetapkan sebagai tersangka LD (Notaries), HH (mantan UPT Tanah), MTT (pihak swasta) dan J selaku makelar tanah. Setelah dilakukan penyerahan Tahap II, Jaksa juga melakukan penahanan kepada keempatnya. (Het)
