Jakarta, hariandialog.co.id.- Permohonan Kejaksaan Agung atas
pemberlakuan Pasal 40A UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU
No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI berlaku sejak putusan diucapkan.
Untuk itu, Jaksa Agung Muda Pembinaan menerbitkan surat edaran
No.SE-04/C/Cp.4/11/2022 tertanggal 10 Nopember 2022, tetang
Pelaksanaan Putusan Sela MK yang sebelumnya teregister dengan
nomor.70-PS/PUU-XX/2022 tanggal 11 Oktober 2022.
Surat edaran tersebut disampaikan ditujukan kepada
Jaksa Agung Muda, kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kepala
Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Dr.Bambang Sugeng
Rukmono.
Surat edaran tersebut menyatakan “sebelum menjatuhkan putusan akhir”.
Menurut surat edaran yang ada 4 halaman itu disebutkan
maksudnya hanya sekedar pemberitahuan kepada pimpinan satuan kerja dan
pegawai Kejaksaan RI terkait putusan sela MK.
Disebutkan juga amat putusan sela (provisi) MK Nomor :
70-PS/PUU-XX/2022 tanggal 11 Oktober 2022 sebagai dimaksud pada huruf
a tidak berimplikasi langsung terhadap keberlakuan Pasal 12 huruf c UU
Ni.11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16 tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI yang menyatakan “Jaksa diberhentikan dengan hormat dari
Jabatannya karena telah mencapai usia 60 tahun” dan ketentuan mengenai
batas usia pensiun dimaksud masih tetap berlaku.
Untuk itu dimintakan pertanggal putusan sela (Provisi)
MK diucapkan dilakukan penundaan penerbitan surat SK Jaksa Agung
tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri sipil yang telah
mencapai batas usia penisun termasuk hak kepegawain yang melekat pada
Jaksa yang besangkutan sampai dengan adanya Putusan MA yang bersifat
final atas pengujian Pasal 40A UU No.11 tahun 2021 tentang perubahan
UU No.16 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI terhadap UU Dasar Negera RI
tahun 1945. (tob).
