Jakarta, hariandialog.co.id.- Polda Lampung menangkap tiga orang
tersangka teroris jaringan Jemaah Islamiyah Lampung, Sumatera Utara.
Barang bukti senjata api rakitan laras panjang hingga 825 amunisi
diamankan. “Beberapa barang bukti yang diamankan para tersangka yakni,
satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi, satu pucuk
senjata api rakitan jenis revolver, senjata api rakitan laras panjang
sebanyak 4 pucuk, magazine sebanyak 3 buah, dan amunisi dengan jumlah
total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber,” kata Karo Penmas Polri
Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18-11-2022).
Selain barang bukti tersebut, Ramadhan mengatakan buku
hingga dua CD terkait jihad juga disita polisi. “Kemudian juga ada 10
buku dan 2 CD terkait perjalanan gerakan jihad,” ujarnya seperti
ditulis dtc.
Ramadhan mengatakan tiga tersangka atas nama TY, AB dan JD
diamankan dalam kurun waktu tiga hari terhitung sejak 9-11 November
2022. Atas hal tersebut ketiga tersangka dijerat undang-undang pasal
17 Juncto Pasal 7 dan Pasal 15 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5
tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. “Adapun
pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka TY, AB, dan JD yaitu
pasal 17 juncto pasal 7 dan pasal 15 juncto pasal 9 uu nomor 5 tahun
2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme,” ujarnya. (hlim).
