Jakarta,hariandialog.co.id.-Ratusan korban yang uangnya diinvestasi untuk dikelolah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, spontan gaduh dan merasa kecewa atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim yang diketuai Syafrudin Ainor yang memutus bebas dari tuntutan dan dakwaan terdakwa Henry Surya, pada persidangan Selasa (24/1/23).
Waduh kok putusan begitu. Dimana keadilan,. Demikianlah suara dari ratusan korban yang rajin menyaksikan/mengikuti jalannnya persidangan atas terdakwa Henry Surya selaku bos atau pemilik KSP Indosurya, yang menilep uang dari para korban yang disimpan untuk dibungakan di perusahaan milik terdakwa tersebut.
Dimana, dalam persidangan pembacaan putusan tersebut, jauh sebelum dimulainya sidang sejumlah anggota Polisi dari Polrestro Jakbar sudah berjaga-jaga di PN Jakbar, guna mengatisipasi hal-hal yang tidak dinginkan dari pihak korban yang merasa dirugikan. “Yah, kita diminta pimpinan melakukan pengamanan, yah kita lakukan bang,” kata seorang anggota polisi menjawab Dialog.
Dimana dalam mar putusan majelis hakim yang diketuai Syafrudin Ainor tersebut mengatakan bahwa adanya perbuatan terdakwa, tetapi bukanlah masuk ranah pidna, melainkan perdata. Untuk itu menghukum bebas terdakwa Henry Surya dari tuntutan dan dakwaan, serta meminta jaksa untuk segera membebaskan terdakwa dari rumah tahanan setelah pembacaan putusan.
Perlu diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya dalam agenda pembacaan tuntutan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara, denda Rp 200 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Masih dalam tuntutan, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik ribuan para korban seperti diatur dan didakwa Pasal 46 ayat 1 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.
Perlu diketahui, bahwa sesuai fakta dalam persidangan saat mendengar kesaksian dari pada korban, para saksi menyatakan bahwa menanam duitnya di KSP Indosurya karena dibujuk/diiming-iming orangnya terdakwa. Dimana dikatakan bahwa KSP Indosurya akan memberikan bunga mengiurkan. Saksi tidak pernah diceritakan bahwa KSP Indosurya itu tak punya izin, dan juga penghimpunan dana yang dilakukan juga illegal.
Dan dana-dana tersebut bukan digunakan untuk modal KSP Indosurya, tetapi digunakan untuk main valas, dan juga digunakan untuk kepentingan sendiri terdakwa, dan membeli sejumlah barang mewah, sehingga tidak bisa lagi mengembalikan modal/uang simpanan para korban.
Terdakwa June Indrie Juga Dihukum Bebas
Pada persidangan sebelumnya, mejelis hakim diketua Martin Ginting juga menghukum bebas terdakwa June Indrie yang merupakan petinggi KSP Indosurya (atas kasus ini kejaksaan sudah melakukan kasasi). Padahal terdakwa June Indrie dituntut 10 tahun penjara.
Atas putusan bebas tersebut, para korban yang jumlahnya ribuan itu berjanji akan melakukan gugatan perdata agar uang mereka bisa kembali. (Het)
