Jakarta, hariandialog.co.id.- Ada beberapa Ketua
Pengadilan Negeri yang mengaku kesulitan akan keuangan tempat
bekerjanya. Pasalnya, Mahkamah Agung tidak memberi upah atau gaji para
honorer yang direkrut para Ketua Pengadilan Negeri. “Jadi kami harus
putar otak agar bisa membayar gaji para honorer,” aku beberapa Ketua
Pengadilan Negeri yang ada nun jauh dari Ibu Kota Negara.
Terus terang kami di daerah yang terpencil ini harus
menjadi budak dari Mahkamah Agung untuk bisa berbuat lebih baik. “Coba
bayangkan sejak Ketua di PN ini belum pernah menikmati gaji yang
diberi negara melalui Mahkamah Agung secara utuh. Pasalnya, uang
remonirasi saya ambil untuk membayar gaji honorer yang ada 6 orang.
Bahkan, terkadang harus menyisihkan sedikit gaji,” ungkap hakim yang
tidak mau disebut nama dan daerah pengadilan dirinya bertugas.
“Jadi kita dituntut bekerja dan membuat pengadilan ini
untuk lebih baik dan terus membuat terobosan pelayanan yang terbaik.
Namun, Bapak Bapak yang ada di Mahkamah Agung tidak pernah memikirkan
bahwa jumlah tenaga yang dibayar pemerintah yaitu Pegawai Negeri Sipil
atau ASN tidak sepadan dengan jumlah bobot pekerjaan. Kita disuruh
buat yang terbaik tapi pegawai tidak diberikan. Kalaupun ada sekarang
anak anak yang di PTSP itu semuanya honor. Kalau kita terjunkan yang
pegawai tentu pekerjaan pokok bisa berantakan seperti sidang,”
terangnya.
Mahkamah Agung tidak pernah melihat langsung dan
bertanya saat sidak atau kunjungan kerja bagaimana tentang kondisi
keadaan pegawai yang mengerjakan tugas – tugas. “Bapak – Bapak itu
hanya melihat kondisi kantor baik atau tidak dan terutama pelayanan
kepada pencari keadilan yaitu pelayanan terpadu satu pintu. Padahal,
dengan berkembangnya waktu dan jumlah perkara bertambah dan otomatis
pekerjaan bertambah. Jadi kita Ketua atau pejabat di PN yang terjauh
ini cukup pusing. Disuruh baik tapi modal tidak ada,” jelasnya.
Kalau di kota kota besar, teman-teman Ketua tidak
terlalu pusing memikirkan tenaga honor. Di kota besar perkara cukup
bagus dan bisa membantu dan menyisihkan dana untuk perbaikan dan
kemajuan kantor. “Ada teman saya yang bertugas di ibu kota Provinsi,
sumber dana cukup banyak dan ada juga bantuan pihak ketiga secara
hibah. Kami di daerah ini mana tuh uang konsinyasi. Perkara saja
setahun hanya 250 untuk pidana dan perdata 24. Jadi mau bilang apa.
Mau pindah tidak ada relasi di kantor Pusat di Mahkamah Agung. Jadi
harus bertahan disamping itu berdoa terus semoga ada rezeki bisa
pindah ke PN yang lebih baik. Saya jadi anggotapun mau di kota
provinsi,” terang sang hakim. (bing).
