
Jakarta, hariandialog.co.id.- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi
Manusia Indonesia (PBHI) menyampaikan duka cita yang mendalam kepada
keluarga 5 peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
(SPPI) Tahun 2026 yang meninggal dunia selama mengikuti Latihan Dasar
Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih (KDMP).
Bahkan, PBHI menuntut Negara untuk bertanggungjawab. Lima
kematian dalam waktu sembilan hari bukan lagi dapat diperlakukan
sebagai musibah. Ini adalah alarm keras bahwa negara telah memaksakan
sebuah kebijakan yang keliru sejak titik awal perancangannya.
Sedangkan ke-5 peserta yang meninggal dunia akibat cardiac
arrest, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia dengan komplikasi dan
henti jantung dalam rentang 17–26 Juni 2026 di sejumlah satuan TNI
yang menjadi lokasi penyelenggaraan pelatihan.
“Mereka itu bukanlah prajurit. Begitu pun, mereka juga bukan calon
tentara. Tapi, mereka adalah warga sipil yang direkrut untuk mengelola
program Koperasi Desa. Merah Putih nantinya,” ungkap Kahar Muamalsyah,
Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi
Manusia Indonesia (BPN PBHI) melalui keterangan tertulisnya yang
diterima POSBERITAKOTA, Senin, 29 Juni 2026 sore kemarin.
Disebutkan bahwa sampai hari ini pemerintah tidak pernah
mampu menjelaskan hubungan rasional antara latihan dasar kemiliteran
dengan kompetensi mengelola koperasi. Tidak ada standar pendidikan
koperasi, ilmu manajemen, tata kelola organisasi, maupun kebijakan
publik yang mensyaratkan latihan militer sebagai prasyarat menjadi
manajer koperasi.
Termasuk kompetensi manajerial dibangun melalui kepemimpinan,
akuntabilitas, literasi keuangan, penguatan organisasi, pemberdayaan
masyarakat, serta kemampuan mengembangkan usaha. Tidak satu pun
membutuhkan doktrin kemiliteran.
“Karena itu, persoalan utama bukanlah apakah prosedur latihan telah
dijalankan dengan benar. Persoalannya adalah program ini sejak awal
tidak pernah memiliki legitimasi akademik, administratif, maupun
konstitusional. Akibatnya kini nyata, ada lima warga sipil kehilangan
nyawa,” kata Kahar Muamalsyah, prihatin.
Karena itu pula, PBHI menolak narasi pemerintah yang berusaha
mereduksi tragedi ini menjadi persoalan kondisi kesehatan
masing-masing peserta. Pernyataan Kementerian Pertahanan bahwa seluruh
latihan telah dilaksanakan sesuai standar justru melahirkan pertanyaan
yang jauh lebih serius.
Jika seluruh prosedur telah benar, mengapa lima peserta meninggal di
berbagai lokasi dalam waktu hanya sembilan hari? “Adapun jawaban
bahwa kematian terjadi karena penyakit bawaan sama sekali tidak
menghapus tanggungjawab negara. Justru negara wajib memastikan setiap
warga sipil yang direkrut ke dalam programnya berada dalam
perlindungan maksimal. Kewajiban itu gagal dipenuhi,” ujarnya.
Terkait fakta bahwa 32 peserta yang sedang hamil baru
diketahui setelah pelatihan berlangsung, menurut Kahar Muamalsyah
lebih lanjut, menunjukkan lemahnya proses skrining kesehatan sejak
awal. Hal tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan program terhadap
lebih dari 35.000 peserta dilakukan tanpa kesiapan yang memadai dalam
aspek seleksi, mitigasi risiko, maupun perlindungan keselamatan.
Sementara itu memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada
keluarga korban tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyelesaian.
Santunan bukan pertanggungjawaban. Nyawa manusia tidak dapat
dikompensasi dengan Rupiah. Yang dibutuhkan adalah pengungkapan
kebenaran, penegakan hukum serta pertanggungjawaban terhadap seluruh
pihak yang mengambil keputusan hingga lahirnya kebijakan yang berujung
pada kematian warga negara.
Ditegaskan Kahar Muamalsyah bahwa PBHI menilai tragedi ini tidak dapat
dipisahkan dari kecenderungan semakin meluasnya militerisasi ruang
sipil di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah secara
sistematis memperbesar peran militer di luar fungsi pertahanan negara,
mulai dari perluasan struktur komando teritorial, pembentukan Batalyon
Teritorial Pembangunan, hingga pelibatan TNI dalam berbagai urusan
administrasi pemerintahan dan pembangunan sipil.
Program Latsarmil bagi calon Manajer KDMP merupakan manifestasi paling
nyata dari cara pandang tersebut: persoalan sipil diselesaikan dengan
pendekatan militer. Padahal Reformasi 1998 secara tegas mengamanatkan
pemisahan fungsi sipil dan militer melalui penguatan supremasi sipil
serta penghapusan praktik dwifungsi ABRI. Yang terjadi hari ini justru
bergerak ke arah sebaliknya.
“Pada saat ruang sipil semakin dikendalikan oleh pendekatan militer,
yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas demokrasi, tetapi juga
keselamatan warga negara. Lima kematian ini menjadi bukti paling
tragis bahwa militerisasi kebijakan sipil bukan sekadar persoalan
politik, melainkan telah berubah menjadi persoalan hak hidup warga
negara,” urainya, tulis Posberitakota. (bing)
