
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa David Bernadin, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,
menyampaikan kasihan kepada terdakwa karena pemilik toko dan pemodal
serta yang menyuruh bekerja jualan obat-obatan yaitu Ismail tidak
ditangkap.
Hal itu terungkap kemarin saat dua anggota kepolisian
bersaksi untuk terdakwa Junaidi terkait kasus tindak pidana
undang-undang Kesehatan. Saksi Krisna, dan Nugraha Fadillah, keduanya
petugas kepolisian dari Dir Narkoba Polda Metro Jaya.
Kedua saksi membenarkan melakukan penangkapan terhadap
terdakwa saat menjual obat-obatan terlarang kepada Masyarakat. Saksi
menerangkan terdakwa ditangkap saat melayani pembeli obat-obatan
tersebut. “Kalau tidak salam Nipam dijual seharga Rp.50 ribu satu
strip. Namun, yang kita amankan hanya penjualnya tampa diikutsertakan
pemiliknya yang diakui terdakwa Adalah Ismail,” kata saksi dihadapan
terdakwa, kuasa hukum dari Pos Bakum dan Majelis hakim serta Jaksa
Penuntut Umum.
Saksi anggota polisi berpangkat Bripda itu menerangkan
bahwa saat diintograsi. Terdakwa mendapat upah Rp.150 ribu perhari dan
ditambah uang makan Rp.50 ribu. Laku atau tidak laku, upah dan uang
makan tetap sedemikian tanpa bonus bila penjualan besar.
Terungkap pemasok barang obat-obatan terlarang ituadalah
Ismail selaku pemilik yang toko tersebut di sewa. “Setiap hari diambil
uang hasil penjualan dan dari mana asal obat tersebut di beli Ismail,
tidak tau,” terang terdakwa Junaidi yang langsung diperiksa sebagai
terdakwa usaisaksi Nugroho dan Krisna diperiksa sebagai saksi.
Terdakwa kenal dengan Ismail beberapa bulan terakhir ini
karena sama sama dari Aceh. Dan ditawarkan pekerjaan yaitu menjaga
toko dan menjual obat yang semula tidak diketahui bahwa obat tersebut
dilarang oleh Pemerintah atau Negara. “Jadi saya tidak ada upah atau
gaji bulanan,” terangnya. (bing)
