Jakarta,hariandialog.co.id.- Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap misteri kematian secara tidak wajar korban Sutrimo yang merupakan Karumga mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah. Dalam kasus kematian Sutrimo, polisi sudah menetapkan 6 orang pelaku yang diancam dengan pasal pembunuhan maupun pembunuhan berencana.
Hal tersebut dikatakan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) PMJ Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (13-8-2026), setelah beberapa jam dilakukannya ekshumanisasi jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (13-8-2026). Penggalian makam Sutrimo dilakukan bersama Tim Forensik dan ahli untuk mengambil sampel,dan melakukan pemeriksaan luar dan dalam jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian.
Dikatakan Iman Imanuddin, 6 pelaku itu memiliki peran yang berbeda, yaitu yang mengamati, mengikuti dan melakukan eksekusi kepada korban. “Dalam tahap penyelidikan,sudah memeriksa keterangan 24 saksi,” terangnya.
Masih menurut Dirkrimum PMJ ini, dalam penyidikan setelah dilakukannya proses ekshumanisasi, telah memeriksa keterangan 8 saksi.
Kematian Tidak Wajar
Sutrimo meninggal dunia tidak wajar atau mengundang misteri, pada Kamis 23 Juli 2026 setelah sebelumnya ditemui tidak sadar diri di depan sebuah klinik di Kawasan Kebayoran Baru. Kemudian korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Muhamamadyah Taman Puring, tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Setelah meninggal, kemudian jenazah korban dibawa menggunakan Ambulans ke Banyumas untuk diserahkan ke keluarganya guna melakukan pemakaman segera,tanpa diperbolehkan melakukan autopsi jenazah Sutrimo.
Mencari Aktor Intelektual Pelaku
Sejumlah pihak berharap agar pihak penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya juga mencari aktor intelektual (yang menyuruh dan merencanakan) pembunuhan Sutrimo. “Hal ini penting guna mengetahui dan mengungkap motif yang mendasari pembunuhan tersebut.” Demikianlah harapan sejumlah masyarakat. (Het/Bing)
