Bekasi, hariandialog.co.id, BPN SUDAH DIBERITAHU TERTULIS, TAPI OBJEK SENGKETA TETAP DIPROSES
KUASA HUKUM HERI JUNAEDI MINTA MENTERI ATR/BPN TURUN TANGAN
“BLOKIR OBJEKNYA, BUKA WARKAHNYA, PERIKSA AUDIT TRAIL-NYA — JIKA ADA MAFIA TANAH, BONGKAR!”
BEKASI — Kuasa Hukum Heri Junaedi, Rahmad Hidayat, S.H., C.LA., meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia turun tangan dan memberikan perhatian serius terhadap proses administrasi pertanahan atas objek yang sedang menjadi sengketa dalam Perkara Perdata Nomor 82/Pdt.G/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang.
Objek tersebut semula tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2635 dan saat ini telah tercatat dengan NIB 10.05.000256475.0, luas 112 m², terletak di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum menegaskan, persoalan ini tidak lagi sebatas apakah Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mengetahui adanya sengketa.
Pada 4 Juni 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi telah menerima pemberitahuan tertulis mengenai adanya sengketa atas objek tersebut.
“BPN telah diberitahu secara tertulis. Suratnya ada dan bukti penerimaannya ada. Karena itu kami mempertanyakan mengapa terhadap objek yang telah diberitahukan sedang bersengketa masih terjadi proses administrasi pertanahan. Ini harus dijelaskan secara terbuka.”
MINTA BLOKIR SEGERA
Kuasa hukum kini meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi segera mencatatkan blokir terhadap objek tersebut guna mencegah terjadinya peralihan hak, pembebanan hak, dan/atau tindakan administrasi pertanahan lebih lanjut terhadap objek tersebut selama sengketa masih berlangsung.
Jangan sampai objek yang masih disengketakan terus berubah status dan melahirkan persoalan hukum baru. Blokir objeknya. Biarkan pengadilan memeriksa dan memutus perkara.
BUKA WARKAH DAN AUDIT TRAIL
Kuasa hukum juga meminta Menteri ATR/Kepala BPN RI memberikan perhatian khusus dan mendorong pemeriksaan terhadap seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan objek tersebut.
Buka warkahnya, periksa surat masuk beserta disposisinya, dan telusuri audit trail elektroniknya. Dari sana akan terlihat bagaimana proses administrasi berlangsung, siapa yang menjalankan setiap tahapan, dan siapa yang memberikan persetujuan.
Menurut Rahmad, apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, maka hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi keterlibatan jaringan mafia tanah, temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara tegas sesuai hukum.
“Kami tidak menuduh siapa pun sebagai mafia tanah tanpa pemeriksaan. Tetapi jika ada indikasi mafia tanah, jangan ditutup-tutupi. Bongkar sampai ke aktornya dan tindak siapa pun yang terbukti terlibat.”
“JABATAN BUKAN KEKEBALAN”
Yang dipersoalkan adalah proses administrasi pertanahan terhadap objek yang telah diberitahukan secara tertulis sedang berada dalam sengketa.
“Jabatan bukan kekebalan. Kalau prosesnya benar, buka dan jelaskan. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak yang bertanggung jawab. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dari administrasi pertanahan negara.”
Kuasa hukum berharap Menteri ATR/Kepala BPN RI dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Keduanya juga tercantum sebagai penerima tembusan surat permohonan blokir. (han)
