
Jakarta, hariandialig.co.id – Kementerian UMKM memperkuat standar pelayanan publik agar pengusaha mikro dan kecil mendapat kepastian prosedur, waktu penyelesaian, dan mekanisme pengaduan. Langkah itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) secara hybrid, Kamis (13/8/2026).
Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM Reza Fikri Febriansyah mengatakan standar ini mengacu UU No. 25/2009 dan PP No. 96/2012. Tujuannya agar layanan berjalan profesional, cepat, transparan, dan akuntabel. “Standar ini memastikan setiap layanan punya prosedur jelas, persyaratan terukur, jangka waktu pasti, serta mekanisme pengaduan efektif. Pada forum ini juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan tata kelola layanan yang bersentuhan langsung dengan pengusaha mikro dan kecil,” kata Reza di Jakarta, Jumat (14-08-2026).
Pembahasan juga mencakup penerbitan rekomendasi jabatan fungsional pengembang kewirausahaan; penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional pengembang kewirausahaan; pengembangan kapasitas usaha mikro; pengembangan kapasitas usaha kecil; konsultasi kebijakan wilayah izin usaha pertambangan bagi UKM; serta pengaduan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Reza menambahkan.ada 10 layanan publik yang distandarkan, di antaranya permohonan informasi publik, bantuan hukum UMKM, pendaftaran inkubator bisnis, pengembangan kapasitas usaha mikro-kecil, hingga pengaduan KUR. Sebelumnya juga telah disusun 2 layanan internal.
Untuk pengaduan, masyarakat dapat menggunakan call center 106, WhatsApp, email, PPID, SP4N-LAPOR!, dan PTSP. Identitas pelapor dijamin dilindungi.
Sementara itu, praktisi UMKM Aidil Wicaksono mengapresiasi rancangan tersebut, namun menekankan pentingnya jangka waktu penyelesaian yang jelas dan akses layanan daring di daerah. “Layanan harus optimal jarak jauh. Kalau akses sulit, bisa muncul calo. Kualitas jaringan di daerah masih berbeda,” tandas Aidil.
Kementerian UMKM menyebut FKP ini penting agar standar layanan benar-benar berorientasi pada kebutuhan pengusaha UMKM dan memperkuat daya saing usaha mikro-kecil. (zal)
