Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan rencana penerbitan obligasi daerah dari sebelumnya Rp3,5 triliun menjadi Rp5,6 triliun.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan rencana penerbitan obligasi daerah dari sebelumnya Rp3,5 triliun menjadi Rp5,6 triliun.
Obligasi daerah tersebut rencananya tidak diterbitkan sekaligus, melainkan secara bertahap dalam dua tahun, yakni 2027 dan 2028.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, dari total Rp5,6 triliun tersebut, penerbitan pada 2027 direncanakan mencapai Rp4,2 triliun. Sementara sisanya sebesar Rp1,3 triliun akan diterbitkan pada 2028.
“Jadi kawan-kawan, kami perlu sampaikan usulan dari rencana Pemprov DKI Jakarta untuk penerbitan obligasi, itu kita pahami bersama bahwa memang kita mengusulkan sekarang ini Rp5,6 triliun,” ujar Suharini di Jakarta, Rabu, 12-08-2026, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Suharini, skema penerbitan bertahap dipilih agar Pemprov DKI tidak langsung menarik seluruh dana obligasi.
Pasalnya, ketika dana sudah ditarik, kewajiban pembayaran juga mulai berjalan. Karena itu, waktu penerbitan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan proyek yang akan menggunakan dana tersebut.
“2027, 2028. Dua kali ya. Di 2027 akan diterbitkan Rp4,2 triliun, yang Rp1,3 triliun nanti di 2028,” katanya.
“Jangan sampai kemudian uang sudah kita tarik berarti kan argo udah jalan. Nanti menjadi kebebanannya kan kita harus perhitung ulang,” lanjut Suharini.
Untuk Atasi Macet hingga Banjir
Suharini menjelaskan, dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi daerah akan diarahkan untuk membiayai sejumlah proyek prioritas Pemprov DKI Jakarta.
Beberapa sektor yang menjadi sasaran pembiayaan antara lain penanganan kemacetan, pengendalian banjir, kesehatan, hingga pendidikan.
“Di antaranya adalah kemacetan. Di antaranya adalah banjir. Di antaranya adalah kesehatan dan pendidikan,” ucapnya.
Namun, tidak semua proyek dapat dibiayai menggunakan obligasi daerah.
Suharini menyebut proyek yang dipilih harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya merupakan proyek infrastruktur yang bersifat multiyears dan telah berjalan.
Sementara itu, pembebasan lahan tidak masuk dalam kegiatan yang akan dibiayai melalui obligasi daerah.
Didampingi ADB hingga Pemerintah Pusat
Di lokasi yang sama, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo mengatakan, rencana penerbitan obligasi daerah tersebut telah melalui pendampingan dari sejumlah lembaga.
Menurutnya, proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024.
“Kita juga didampingi ADB untuk proses kajian dan lain-lain,” ujar Yustinus.
Setelah pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta rampung, Pemprov DKI akan melanjutkan proses dengan pemerintah pusat.
Sejumlah lembaga yang akan terlibat antara lain Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
Setelah tahapan tersebut selesai, proses akan dilanjutkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum obligasi daerah dapat ditawarkan kepada publik.
“Kira-kira itu tahapannya. Jadi yang kita lalui sekarang sampai di fase DPRD. Setelah ini kita akan dengan pemerintah pusat,” katanya.
Sebelumnya Rp3,5 Triliun
Sebagai informasi, Pemprov DKI sebelumnya merencanakan penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun.
Dana tersebut kala itu direncanakan untuk membiayai sejumlah proyek, termasuk pembangunan LRT Jakarta dan rumah sakit umum daerah (RSUD).
Dengan adanya rencana terbaru, nilai penerbitan obligasi daerah yang diusulkan Pemprov DKI kini meningkat menjadi Rp5,6 triliun.
Dengan skema tersebut, Pemprov DKI berharap pembiayaan proyek-proyek prioritas dapat dilakukan secara terukur tanpa menarik seluruh dana obligasi dalam satu waktu, tulis tribune. (Rahman-01)
