Jakarta, haiandialog.co.id. Program Praktisi Mengajar angkatan 2 dari
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi dibuka.
Kegiatan ini memungkinkan kolaborasi antara praktisi ahli dan dosen.
Salah satu wujud program Praktisi Mengajar adalah ketika
tahun lalu aktris Prilly Latuconsina memberikan kuliah di Departemen
Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol)
Universitas Gadjah Mada.
Pendaftaran bagi yang berminat untuk menjadi praktisi kini
telah dibuka. Pada peresmian Praktisi Mengajar yang diselenggarakan
tahun lalu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa praktisi
diberi honor. “Kami mengikuti standar biaya umum yang berlaku
berdasarkan pengalaman kerja, dari Rp 900 ribu per jam sampai dengan
1,4 juta rupiah per jam,” ungkapnya dalam peresmian tersebut yang
dilansir dalam YouTube Kemendikbud RI (03—02 -2023).
Namun, dalam panduan pendaftaran Praktisi Mengajar 2023,
tertera dua pilihan kontribusi di bagian persetujuan, yaitu pro bono
(tidak berbayar/sukarela) dan berbayar. Jika tertarik menjadi praktisi
dalam program ini, cek cara daftar dan syaratnya berikut ini!
Cara Pendaftaran Praktisi Mengajar
1. Buka https://praktisimengajar.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/ lalu
klik Daftar Sebagai Praktisi pada halaman utama. Apabila sudah
terdaftar dan terverifikasi pada tahun 2022, maka bisa langsung login.
2. Praktisi baru bisa melakukan registrasi dengan mengisi data diri.
3. Jika sudah registrasi, calon praktisi dapat melakukan verifikasi
melalui email yang didaftarkan.
4. Pada platform pendaftaran, terdapat informasi yang perlu dilengkapi
berupa data diri, latar belakang, kolaborasi, dan persetujuan.
Syarat Dokumen Praktisi Mengajar
1. Data diri: diisi di platform
2. KTP atau kartu identitas apabila berstatus Warga Negara Asing:
diisi di platform dan submit ke perguruan tinggi
3. Ijazah terakhir: diisi di platform dan submit ke perguruan tinggi
4. Latar belakang pekerjaan/usaha: diisi di platform
5. Pasfoto: diisi di platform
6. Latar belakang pendidikan dan keahlian: diisi di platform
7. Curriculum vitae: diisi di platform dan submit ke perguruan tinggi
8. Informasi tipe program kolaborasi: diisi di platform
9. Pernyataan kesediaan untuk berkontribusi dan berkomitmen dalam
program Praktisi Mengajar: diisi di platform
10. NPWP/TIN: diisi di platform setelah profil disetujui dan submit ke
perguruan tinggi
11. Hasil pindai (scan) halaman depan buku tabungan: diisi di platform
setelah profil disetujui
12. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak komitmen praktisi: diisi di
platform setelah RKK disetujui dan submit ke perguruan tinggi.
Sebagai catatan, dokumen-dokumen yang diserahkan ke perguruan tinggi
seperti disebutkan di atas dikirimkan melalui email.
Bagaimana detikers, tertarik mencoba pengalaman sebagai Praktisi
Mengajar? (dikatob).
