Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
mengajukan Kim Nam Hee alias Nam Hee Kim alias David ke PN Jakarta
Selatan dalam kasus penggelapan pajak penjualan (Ppn) hingga negara
dirugikan Rp.5.062185.268 yang terjadi antara 15 Februari 2018 hingga
18 Desember 2018.
Menurut surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
oleh Jaksa Penuntut Umum Reza Murdani, terdakwa Kim Nam Hee alias
David, (48) warga negara Korea yang sebelumnya pada saat dilakukan
penyidikan dan pemeriksaan tidak dilakukan penahanan, tapi setelah di
Kejaksaan dilakukan penahanan. Tindak pidana perpajakan itu dilakukan
terdakwa selaku Direktur Utama PT Corea System Indonesia bergerak di
bidang ITE yang berkantor di Gedung Telkom Land Mark Tower Lantai 50
Suite 4 Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Terdakwa David yang beralamat di Dakwood Suites La
Masion Uni 28-C, Jalan Barito II / 56 Rt 04 rw 04, Kelurahan Kramat
Pela, Jakarta Selatan itu disebut jaksa telah menerima pembayaran
berikut pajak penjualan dari rekanannya diantaranya PT Sigma C
Caraka, PT Pins Indonesia. Namun, tidak disetorkan Ppn yang telah
dipungut tersebut ke kas negara.
Untuk itu Jaksa menjerat terdakwa dengan pidana dan
denda sebagaimana pada Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Ri No.28 tahun
2007 tentang perubahan ketiga atas UU RI No.6 tahun 1983 tentang
Ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan Pasal 39 ayat (1) huruf c
UU RI No.28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU RI No.6 tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan. (tob).
