Bandung, hariandialog.co.id.- Jaksa menghadirkan Heryanto Tanaka dan
Ivan Dwi Kusuma sebagai terdakwa kasus suap penanganan perkara di
Mahkamah Agung (MA). Kedua terdakwa didakwa menyuap Hakim Agung
nonaktif Sudrajat Dimyati dan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh
ratusan ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan agar putusan
kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang ditanganinya
dikabulkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Sandi Septi mengatakan
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma bersama pengacaranya Yosep Parera
dan Eko Suparno memberi uang kepada Hakim Agung Sudrajat Dimyati
sebesar 200 ribu dolar Singapura pada periode 2021 hingga Juni 2022.
Uang itu diberikan melalui staf kepaniteraan Desy Yustria, Muhajir
Habibie dan panitera pengganti Elly Tri Pangestuti.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan,
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang 200
ribu dolar Singapura kepada Sudrajad Dimyati dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,”
ujarnya di PN Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin
(20/2/2023).
Ia mengatakan tergugat yaitu Koperasi Simpan Pinjam
Intidana kembali mengupayakan peninjauan kembali. Tanaka dan Ivan pun
memberikan uang senilai 202 ribu dolar Singapura kepada staf
kepaniteraan dan Hakim Yustisial Edy Wibowo agar dapat terhubung
kepada hakim agung yang mengurusi peninjauan kembali agar di tolak.
Tanaka pun dalam dakwaan lain memberikan uang 110 ribu
dolar Singapura kepada Hakim Agung Gazalba Saleh untuk perkara pidana
dengan tergugat yang sama.
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan pertama
yaitu pasal 6 ayat 1 huruf a dan dakwaan kedua pertama pasal 5 ayat 1
huruf a. Serta dakwaan ketiga pertama untuk Heryanto Tanaka dijerat
pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang
nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo
pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Serta pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang
nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa Andreas Sinabela mengaku kliennya
tidak akan mengajukan eksepsi. “Kami tidak akan mengajukan eksepsi,”
katanya seperti ditulis republika.
Majelis hakim yang diketuai Syarif mengagendakan sidang
selanjutnya satu pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Acara selanjutnya pembuktian,” katanya (han)..
