Jakarta,hariandialog.co.id.– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganjar hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Surya Darmadi alias Apeng yang merupakan Bos dan Pemilik PT Duta Palama Group. Putusan dibacakan pada persidangan Kamis (23/2/23).
Atas putusan 15 tahun penjara, dari tuntutan seumur hidup tersebut, Direktur Penuntutan Pidana Khusus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto yang ikut juga menyaksiakan jalannya persidangan pembacaan putusan, seusai sidang menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang menghukum Surya Darmadi 15 tahun penjara .
Dalam putusan majelis hakim diketuai Fahzal Hendri mengatakan bahwa terdakwa Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta merugikan prekonomian Negara dalam pengelolaan/ usaha kebon kelapit sawit di lahan yang dicaplok di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Perbuatan terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Raja Thamsir Rachman, terbukti melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan ketiga primair.
Selain menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, Surya Darmadi juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun lebih dan juga membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39 triliun lebih.
Dalam hal-hal yang memberatkan, terdakwa dinyatakan tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.Juga perkebuan kelapa sawit Duta Palma Group belum menerapkan plasma sehingga terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat.
Sementera hal yang meringankan, kesehatan dan usia terdakwa yang sudah lanjut. Terdakwa juga dinilai sopan selama dalam persidangan. Juga telah melaksanakan corporate social responsibility (CSR) di wilayah perkebunan, membangun rumah untuk karyawan dan mendirikan sekolah dari SD, SMP dan SMA. Selain itu terdakwa juga membangun tempat ibadah, membantu biaya pendidikan, mempekerjakan 21 ribu karyawan serta membayar pajak penghasilan dari lima perusahaan mencapai Rp 215 miliar.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut seumur hidup penjara, denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.Juga terdakwa dibebankan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000. (Het)
