Surabaya, hariandialog.co.id.- Seorang tukang las asal Kabupaten
Sidoarjo Aldi Kurniawan (27) divonis penjara seumur hidup setelah
dianggap terbukti menjadi kurir sabu seberat 32 kilogram
Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa melanggar pasal
114 juncto pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika. Hal yang
memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
pemberantasan narkotika, barang bukti banyak serta terdakwa pernah
dihukum dengan perkara yang sama. “Menyatakan terdakwa bersalah dan
divonis dengan hukuman penjara seumur hidup,” terang Ketua Majelis
Hakim Marper Pandiangan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Selasa (28-02-2023).
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dengan hukuman mati. Atas putusan
itu, terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan
banding. “Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan
ini,” kata terdakwa dalam sidang yang dilakukan virtual tersebut.
(dtc/han).
