Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan
tidak dapat menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Permohonan diajukan oleh Ihda Misla, seorang pensiunan
Pegawai Negeri Sipil. Pemohon mengujikan soal upaya hukum peninjauan
kembali (PK).
Sidang pengucapan Putusan Nomor 3/PUU-XXI/2023 ini digelar
pada Selasa (28-02-2023), dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan
didampingi delapan Hakim Konstitusi. “Dalam Provisi Menolak Permohonan
Provisi Pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon
tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M.
Guntur Hamzah, Mahkamah menyatakan, Pemohon menguraikan banyak hal,
sementara itu uraian mengenai alasan-alasan permohonan justru
didalilkan oleh Pemohon dengan sangat singkat dan tidak terdapat pula
uraian mengenai pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian dengan UUD 1945. Pemohon hanya menyatakan upaya hukum
peninjauan kembali (PK) yang telah ditempuh dan adanya ketentuan SEMA
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Dalam Perkara Pidana (SEMA 7/2014) yang membatasi Pemohon untuk
mengajukan upaya hukum PK untuk yang kedua kalinya. Uraian
alasan-alasan permohonan yang demikian justru menjadikan permohonan
sumir dan tidak jelas, apakah yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah
norma undang-undang atau SEMA 7/2014. Terlebih, dalam permohonan
Pemohon menghendaki pengujian yang bersifat kumulatif-alternatif yang
dirumuskan dengan frasa “dan/atau”, mulai dari perihal sampai dengan
petitum permohonan, yang seolah-olah mendorong Mahkamah untuk
menentukan pilihan atau menggabungkan antara kedua norma UU yang diuji
konstitusionalitasnya. Hal demikian, menunjukkan ambiguitas
permohonan.
Berkenaan dengan petitum Pemohon, Mahkamah pada persidangan tanggal 16
Januari 2023, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan telah menasihati
Pemohon agar mengubah petitum sesuai dengan format petitum yang
berlaku di MK. Namun, pada persidangan tanggal 30 Januari 2023, dengan
agenda sidang perbaikan permohonan, Pemohon di dalam perbaikan
permohonannya tidak memperbaiki petitumnya.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas maka Mahkamah
berpendapat, oleh karena pokok permohonan dan petitum tidak jelas,
sehingga menjadikan permohonan a quo tidak jelas (kabur),” jelas
Guntur.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU MA
bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak sesuai dengan prinsip negara
hukum. Prinsip negara hukum yang menjamin hak konstitusional warga
negara untuk memperjuangkan keadilan dan bertolak belakang dengan
hukum responsif dan progresif. Sehingga untuk mencari keadilan tidak
boleh ada pembatasan. Selain itu, menurut Pemohon, dalam hukum pidana,
letak keadilan lebih tinggi daripada kepastian hukum. Sehingga,
apabila harus memilih maka keadilan menyimpangkan kepastian hukum.
Dengan demikian, peninjauan kembali dapat diajukan lebih dari sekali
adalah dalam rangka mencari dan memperoleh keadilan walaupun
menyampingkan kepastian hukum. Di sisi lain, peninjauan kembali
jelas-jelas tidak ada relevansinya dengan kepastian hukum.
(hms/mkri/tob).
