Jakarta,hariandialog.co.id. – Setelah pembacaan tuntutan tertunda selama dua kali masa persidangan, akhirnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada persidangan Kamis (2/3/23) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut 4 terdakwa peredaran narkoba jenis shabu shabu, masing 10 tahun penjara, denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Keempat terdakwa yaitu: Ariel Firmansyah alias Abeng, Hendra, Mai Siska dan tersangka Achmad Darmawan alias Ambon. Mereka dinyatakan terbukti bersalah seperti diatur dan dicancam dalam Pasal Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dan kuasa hukumnya pada persidangan selanjutnya akan membacakan nota pledoi (pembelaan).
Perlu diketahui bahwa peredaran shabu-shabu yang menjadikan keempatnya sebagai terdakwa, juga memilki perkara splitan (berkas dan penuntutan terpisah) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menjadikan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai terdakwa (sedang proses persidangan), dan terdakwa lainnya, AKBP Doddy Prawiranegara (Mantan Kapolres Bukit Tinggi), Linda Pujiastuti, Kas Ranto, Muhammad Natdir, dan Syamsul Maarif.
Perlu diketahui bahwa barang bukti shabu yang beredar dan diedarkan para terdakwa tersebut merupakan sebagian dari 5 Kg yang disisahkan (ditukar tawas) dari sebanyalk 41 kg shabu dari hasil pengungkapan dan penangkapan jaringan shabu di Sumatera Barat pada 2022. Penggantian dan penukaran 5 Kg shabu ke tawas dilakukan sehari sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti pada 15 Juni 2022.
Pada acara pemusnahan barang bukti shabu tersebut disaksikan sejumlah pejabat daerah saat itu. Namun barang bukti 41 kg shabu tersebut, nayatanya 5 kg merupakan tawas, tanpa sepengetahuan para saksi dan undangan yang diundang untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti. (Het)
