Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
telah memproses pengajuan banding yang diajukan oleh para terdakwa
kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua
Hutabarat, termasuk Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar
Pakpahan mengatakan, pembacaan sidang putusan banding akan digelar dan
terbuka untuk umum pada Rabu (12/4/2023). “Putusan akan dibacakan pada
persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April
2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata
Binsar kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, ada empat terdakwa
yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Rizky Rizal Wibowo,
yang mengajukan banding. Menurut Binsar, berkas banding para terdakwa
sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk.
Adapun Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus Ferdy
Sambo adalah Singgih Budi Prakoso, dengan anggota yang terdiri dari
Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Sementara
itu, Kasus banding Putri Candrawathi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim
Ewit Soetriadi dengan anggota hakim yakni Singgih Budi Prakoso,
Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Kasus banding Ricky Rizal dipimpin oleh Ketua Majelis
Hakim Mulyanto dengan anggota hakim yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit
Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Lalu, kasus banding Kuat
Ma’ruf dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah dengan anggota
hakim yakni Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, dan Tony
Pribadi. “Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya
Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,”
ujar Binsar.
Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini
dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah
dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa
Tengah, Kamis (7/7/2022). Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya
itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat
jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh
Brigadir J. Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3
kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren
Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah divonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20
tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal
dijatuhi pidana 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 18 bulan
penjara. Untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Rizky resmi mengajukan
banding. Hanya Richard yang tidak mengajukan banding. (tob).
