Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Tim Jaksa Penuntut Umum yang dikomdoi Arya, pada persidangan (27/3/23) menuntut terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara selama 20 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pada pokok tuntutan yang dibacakan dalam persidangan secara tatap muka, dan terbuka untuk umum tersebut, terdakwa Doddy Prwiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat tersebut dikatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ‘secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gra’. Perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Irjen Teddy Minahasa (mantan Kapolda Sumatera Barat ), saksi Syamsul Maari dan saksi Linda Pujiastuti (berkas dan penuntutan dilakukan secara terpisah), diatur dan dikenai Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.
Dalam tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Jhon Samardan Saragih tersebut, penuntut umum menerangkan bahwa hal-ahal yang memberatkan terdakwa, yaitu; Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai Penegak Hukum memberantas peredaran Narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran Narkotika sehingga tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat.
Selain itu perbuatan terdakwa dinyatakan, telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terkait dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan justice collaborator kepada majelis hakim. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil majelis hakim atas perkara tersebut.
Majelis hakim menunda persidangan untuk digelar kembali pada Rabu (5/4/2023) dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa maupun dari penasehat hukum-nya.
Sementara pada Senin (27/3/2023) juga digelar persidangan lanjutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi kunci (mahkota) yaitu, saksi AKBP Doddy Prawiranegara (mantan Kapolres Bukit Tinggi) dan Lindawati Pujiastuti (berkas terpisah)..
Pada pokok keteranyangnya dalam menjawab pertanyaan majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, dan menjawab pertanyaan tim jaksa penuntu umum, Doddy Prawiranegara menerangkan, bahwa penukaran barang bukti 5 Kg shabu ke tawas merupakan perintah terdakwa Teddy Minahasa. Awalnya saksi menolak, tetapi saksi berulang kali diminta terdakwa untuk menukarkannya, hingga saksi pada 14 Juni 2022 atau sehari sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti yaitu 15 Juni 2022, saksi Doddy menukar 5 Kg sabu-sabu dari total 41 kg yang merupakan barang bukti hasil sitaan dalam pengungkapan predaran narkoba yang dilakukan Polres Bukit Tinggi. Setelah saksi menukarkan barang bukti tersebut, juga melaporkan kepada Irjen Teddy Minahasa.
Saksi menerangkan tidak kuasa menolak karena takut sama terdakwa yag merupakan atasnya yakni Kapolda Sumbar, dan terdakwa selalu mengatakan bahwa “saya masih 9 tahun lagi”.
Sementara saksi Lindawati Pujiastuti dalam keterangannya membenarkan semua isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Lindawaqti menerangkan, bahwa dia merupakan informan, dan mengenal Teddy Minahasa pada tahun 2013, dan setelah itu tidak ada hubungan lagi. Dan pada 2019 baru ada hubungan lagi.
Dan saat saksi Lindawati menghubungi Teddy Minahasa dengan Wa pada 23 Juni 2022 yang mengatakan bahwa saksi ikut kerja ke Brunai dan siap menawarkan keris pusaka milik Teddy Minahasa. Teddy Minahasa menjawab Wa tersebut dengan mengatakan ini ada sabu, carikan lawan (Pembeli-red) untuk ongkos kamu.
Kemudian Lindawati menghubungi Kas Ranto, yang menurut saksi sudah sebagai keluarga, untuk datang ke rumah saksi. Maka Kas Ranto keesokan harinya datang, kemudian saksi menceritakan isi Wa Teddy Minahasa untuk mencarikan lawan pembeli sabu dimaksud.
Setelah 3 bulan kemudian Kas Ranto menghubungi saksi yang mengatatakan ada pembeli 1 kg paket atau invoice (maksudnya sabu) tersebut.Saksipun melaporkan hal itu kepada Teddy Minahasa dan terdakwa mengatakan akan ada yang menghubungi saksi. Sehari setelah itu, AKBP Doddy mengbungi saksi guna mengantar 5 Kg sabu tersebut. Saksi minta agar diantar ke rumah saksi saja. Dan benar shabu 5 Kg itu diantar Doddy ke rumah terdakwa, kemudian Doddy pergi setelah memoto shabu itu di rumah saksi Lindawati.
Maka Kas Ranto pun membawa 1 Kg shabu tersebut dengan membayar Rp 400 juta, dan memberikan Rp 10 juta untuk pribadi Lindawati. Setelah uang ada di tangan Lindawati, maka dia menhubgungi Doddy untuk mengambil uang tersebut Rp 350 juta karena dipotong Rp 50 juta untuk diserahkan kepada Teddy Minahasa.
Namun belakangan Teddy Minahasa memerintahkan Doddy menarik 4 Kg sabu yang belum terjual. Teddy Minahasa juga mengatakan melalui Wa kepada Lindawati bahwa dia tidak senang cara kerja yang tidak konsisten (maksudnya, saksi sudah mengatakan bahwa harga / 1 kg Rp 400 juta, tetapi yang didapat Teddy tidak segitu).
Namun beberapa hari kemudian, Doddy menghubung Lindawati untuk menawarkan kembali barang sahabu tersebut dengan alasan bahwa Teddy Minahasa yang memerintakannya untuk dijual kembali melalui Lindawati. Kemudian Lindawati kembali menghubungi Kas Ranto, dan Kas Ranto membawa 2 Kg shabu itu untuk kemudian dijual.
Namun pada 10 Oktober, Kas Ranto ditangkap, kemudian Linda-pun ditangkap dan dibawa untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Kemudian Linda menghubungi Doddy pada 24 Oktober 2022 agar bertemu, dan saat itulah Doddy ditangkap hingga soal predaran sahabu yang menyangkut Teddy Minahasa itu terungkap.
Perbuatan terdakwa Teddy Minahasa tersebut didakwa dengan Pasal Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Het)
