Bangka, hariandialog.co.id.- Masa jabatan Ridwan Djamaluddin sebagai
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berakhir pada
Jumat (31/3/2023) mendatang.
Pada Senin (27/3/2023) kemarin, Ridwan Djamaluddin
menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022
sebagai Pj Gubernur Babel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel.
Berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur
Babel, diketahui Ridwan bakal menata ulang pejabat eselon III dan IV
di jajaran Pemerintah Provinsi Babel.
Mengenai rencana tersebut, dikomentari oleh Ketua DPRD
Babel, Herman Suhadi. Ia meminta, penataan kepegawain dapat dilakukan
dengan sebaik mungkin dan sesuai dengan bidang masing-masing. “Saya
hanya menyarankan. Tapi bolanya ada di eksekutif. Ya aturlah sebaik
mungkin,” kata Herman, kepada wartawan, Selasa (28-03-2023) tulis
belpos.
Ia mengharapkan rotasi pegawai dapat dijalankan dengan
objektif dan sesuai basic sehingga mempermudah koordinasi antara
eksekutif dan legislatif. “Kami harap apa pelantikan dilakukan sesuai
profesionalisme,” pesannya.
Ia menambahkan, penataan dilakukan Pj Gubernur Babel tentunya
untuk mengoptimalkan kinerja birokrasi Pemprov Babel.
Herman memastikan, rotasi dilakukan merupakan hak dari pemprov
terhadap para pegawainya. “Kami di legislatif menyampaikan bahwa itu
hak dari Baperjakat dan Pj Gubernur Babel. Tentunya kami berharap
mereka yang ditata sesuai dengan bidangnya,” pesannya.
Dengan adanya penataan pegawai, Herman berharap, dapat
memperbaiki kinerja pemerintahan, sehingga semakin baik ke depan.
“Kami memberikan kewenangan itu ke pemprov dan kami yakin dan percaya
semua dilakukan secara objektif. Bagaimana dilakukan rotasi, tentunya
itu sesuai dengan peraturan yang mengatur,” pesannya. (ocfad).
