Kepahiang, hariandialog.co.id.- Satreskrim Polres Kepahiang berhasil
melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek pengairan di
Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Dua orang diamankan berikut
uang tunai Rp 300 juta sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah
mengatakan bahwa pada saat operasi tangkap tangan, ada dua orang yang
diamankan, berinisial KA dan FY.
“Benar kita melakukan OTT ada dua orang yang kita amankan. Salah
satunya ASN dan ada uang Rp 300 juta,” kata Doni saat dikonfirmasi,
Kamis (29-06-2023).
Salah satu dari pelaku yang diamankan yakni KA merupakan
aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan satu orang lagi yakni FY dari
pihak swasta yang juga mengaku sebagai salah satu staf DPR RI. Uang
sebanyak Rp 300 juta yang diduga sebagai fee proyek juga disita dalam
OTT tersebut.
“Sementara ini, dua orang, satu orang dari ASN sebagai kepala
bidang di Dinas PMD Kabupaten Kepahiang. Satu lagi dari swasta yang
mengaku sebagai staf salah satu anggota DPR RI. OTT ini terkait proyek
irigasi desa,” jelas Doni tulis dtc.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka
dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor). (redak01).
