Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memanggil Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Supadmi untuk
diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di
Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi
Hasan. “Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap
pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka HH, saksi atas
nama Supadmi selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung,” kata
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 26 Juni 2023
tulis tempo
Pemeriksaan terhadap Supadmi rencananya akan dilakukan,
Senin 26 Juni 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pada 6 Juni lalu, KPK telah mengumumkan penetapan dua tersangka baru
dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA
Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. KPK
selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto.
Namun hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi
Hasan.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah
penyidik lembaga antirasuah menemukan dugaan bahwa tersangka Dadan Tri
Yudianto telah menerima uang sebanyak Rp11,2 miliar untuk
mengkondisikan sejumlah kasus di MA.
Kemudian, sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan
Tri kepada Hasbi Hasan.
Meski tidak menyebut nominal yang diterima Hasbi Hasan, penyidik
lembaga antirasuah memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Tersangka DTY dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b
dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tob).
