
Drh. Acep Rohimat kepala bidang kesehatan hewan memperlihatkan label hewan kurban di ruang kerjanya gedung C lantai 4 Perkantoran Pemkab bandung Barat
Bandung Barat, hariandialog co.id – Bahwa ibadah kurban salah satu ibadah Mahdhah yang terikat oleh syarat dan rukun sesuai dengan ketentuan syar’i
Bahwa pada saat ini di berbagai daerah di wilayah pulau jawa , sumatera, kalimantan, telah merebak penyakit kulit benjolan (Lumpy Skin Disease/LSD)
Bahwa pada beberapa Balai Veteriner ditemukan beberapa kasus kematian kambing dan domba yang terindikasi terjangkit penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR);
Bahwa ada permohonan fatwa tentang hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit penyakit kulit berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR), serta panduan pelaksanaan kurban pada saat penyakit tersebut mulai merebak;
Bahwa untuk itu, Komisi Fatwa MUI perlu menetapkan fatwa tentang Hukum dan Pedoman Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) Pada Hewan Kurban sebagai pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.
Kepala bidang kesehatan hewan Dinas Pertenakan dan Perikanan Kabupaten Bandung Barat drh.Acep Rohimat saat ditemui harian dialog beliau menjelaskan diruang kerjanya menjelaskan sebagaimana yang tersebut dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Pedoman Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), di antaranya: Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup cukup umur, Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit dirinci (tafshil) sebagai berikut: Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah. Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban. Hukum berkurban dengan hewan sapi atau kerbau yang terjangkit LSD dirinci (tafshil) tuturnya .
Selanjutnya drh.Acep memaparkan pada “Dialog”
Hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis kategori ringan sebagaimana disebut dalam ketentuan umum hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis berat sebagaimana disebut dalam ketentuan umum hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. Hukum berkurban dengan hewan domba atau kambing yang terjangkit PPR dirinci (tafshil) sebagai berikut: Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Sub-Akut sebagaimana disebut dalam ketentuan umum hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Per-Akut dan Akut sebagaimana disebut dalam ketentuan umum hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Umat islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pendapat dan saran peserta rapat komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 12 Dzul Qa’dah 1444 H yang bertepatan dengan tanggal 1 Juni 2023. Fatwa MUI mulai berlaku ada tanggal ditetapkan ,dengan ketentuan jika dikemudian hari diperlukan penyempurnaan sebagai mestinya.(Nagon)
