Jakarta, hariandialog.co.id.- PT Bahari Berkah Madani digeledah hari
ini oleh tim penyidikKPK. Penggeledahan ini terkait dengan kasus
gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono. Kantor
yang berlokasi di Batamitu diduga aktif mengirimkan setoran uang ke
Andhi. “Diduga setor uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Ali belum memerinci jumlah setoran yang dikirimkan PT Bahari
Berkah Madani ke Andhi Pramono. Namun aliran itu sempat ditemukan
penyidik saat mendalami transaksi keuangan milik Andhi.
PT Bahari Berkah Madani merupakan perusahaan distribusi
bahan bakar minyak di Batam. KPK belum memerinci barang-barang yang
disita dari penggeledahan hari ini.
KPK sebelumnya telah mengungkap peran Andhi Pramono dalam praktik
gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Selama
10 tahun, mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini berperan sebagai broker
atau penghubung bagi pengusaha ekspor dan impor. “Dalam rentang waktu
antara tahun 2012 sampai dengan 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS
sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak
sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para
pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat
dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya,” kata Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (07-07-2023).
Andhi dipercaya menjadi penghubung di kalangan pengusaha
importir untuk mencari barang logistik yang nantinya dikirim ke
wilayah Singapura dam Malaysia. Barang-barang itu nantinya dikirim ke
negara Vietnam, Thailand, Filipina, hingga Kamboja.
Selama 10 tahun bertindak sebagai broker Andhi mendapatkan
gratifikasi senilai Rp 28 miliar. KPK mengaku angka itu bisa saja
bertambah, mengingat penyidikan masih belum berhenti. “Dugaan
penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28
miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Alex
tulis dtc .
Akibat perbuatannya, Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3
Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang. (bing).
