Medan, hariandialog.co.id – Praktik penguasaan tanah secara ilegal di Tanah Air terus terjadi dengan memanfaatkan Putusan Pengadilan Negeri sebagai Alas hak untuk menguasai tanah masyarakat.
Terbaru kasus ini terjadi di Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dengan modus mempersengketakan lahan incarannya seluas 2900 M2, para Mafia tanah melakukan gugatan atas lahan yang bukan miliknya dengan cara menerbitkan surat tanah di duga palsu
Hal tersebut di sampaikan keluarga para ahli waris yang tanahnya di kuasai oleh kelompok mafia tanah dengan cara menggugat di Pengadilan Negeri agar mendapatkan legalitas hukum dari Pengadilan, ujar Hendrik Siahaan di dampingi Syamsul Erikson Siahaan,Jumat (14/7/2023) di Lubuk Pakam.
Hendrik mengungkapkan bahwa Mafia tanah dalam aksi kejahatannya, sengaja mendaftarkan gugatan perdatanya pada Pengadilan Negeri, Dimana pelaku LS dan B.MP. Siahaan adalah bukan pemilik sah atas lahan yang disengketakan. LS menurut Hendrik sengaja menggugat perdata B.MP. Siahaan, adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah milik alm. Dompak Siahaan.
Gugatan LS ke B.MP. Siahaan merupakan bagian dari skenario penguasaan lahan secara ilegal, dan Dua-duanya mengatur untuk menggugat secara perdata. LS menggugat dengan bermodalkan Surat Penyerahan/Ganti Rugi yang di duga Palsu (Bodong) yang di terbitkan oleh Camat Lubuk Pakam kepada Tumonggur namun seolah olah LS sedang sengketa dengan B.MP. Siahaan “Tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya,”
lahan sengketa dijadikan satu dan kemudian mereka eksekusi bersama-sama lahan tersebut. Dan Sebagai catatan bahwa lahan seluas 2900 Meter tersebut adalah tercatat milik alm. Dompak Siahaan dengan surat Hibah Nomor : 84596/A/15 tanggal 30 November 1974 Diketahui dan di tanda tangani oleh Bupati Deli Serdang a/n E.S. Marpaung.
Skenario itu terbukti, pada 3 Agustus 2021 lalu proses eksekusi lahan di lakukan. Namun eksekusi lahan urung terlaksana lantaran Pihak ahli waris melawan. Dan Pihak ahli waris kemudian membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor : LP/B/1884/XI/2021/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 29 November 2021 dengan di persangkakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana
dugaan menerbitkan Surat Kartu Keluarga palsu dan tanda tangan palsu.
Berdasarkan Hasil penelusuran, surat-surat dan dokumen berkas LS dan B.MP. Siahaan di duga palsu. “Seluruh surat-surat pelaku di duga palsu, termasuk Akte Penyerahan/Ganti Rugi yang di Keluarkan Camat Lubuk Pakam Nomor : 593/886/2015 sebagai dasar LD menggugat B.MP. Siahaan di perdata, Ini hanyalah akal-akalan mafia tanah bagaimana caranya mereka menguasai semua lahan incaran dengan membuat surat palsu,” ujar Hendrik.
Hendrik Siahaan juga meminta kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menyelamatkan Pengadilan Negeri dari cengkraman tangan kotor para mafia tanah dan dengan kewenangannya agar memeriksa semua Hakim yang terlibat dalam menyidangkan perkara tanah milik alm. Dompak Siahaan dan melakukan Audit Investigasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait tanah, ucap Hendrik.
Mendengar telah di Laporkan ke Polda Sumatera Utara terlapor B. MP. Siahaan di kabarkan telah kaburkan ke Jakarta untuk menghindari pemanggilan dari Polda Sumatera Utara. (ss)
