Jakarta, hariandialog.co.id.– Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman
terhadap mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo)
Syahril Japarin menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, Syahril dihukum
8 tahun penjara di tingkat pertama dan banding. “Pidana penjara 10
tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian bunyi
putusan yang dikutip dari website resmi MA, Jumat (28/7/2023) tulis
dtc.
Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Prof
Surya Jaya. Sedangkan anggota majelis yaitu hakim agung Ansori dan
hakim agung Dwiarso Budi Santiarto. Vonis itu menganulir putusan PN
Jakpus yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara pada 8 September 2022
dan dikuatkan di tingkat banding.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung)
membidik kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perum
Perindo 2016-2019. Selain Syahril Japarin, juga Riyanto Utomo. Adapun
peranan para tersangka adalah sebagai berikut:
1. Peram Riyanto Utomo
Salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan
menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo,
yaitu tanpa perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah-terima
barang, tidak ada laporan jual-beli ikan dan tidak ada dari pihak
Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada
mitra bisnis Perum Perindo;
2. Peran Syahril Japarin
Menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN)
dan mendapatkan Dana sebesar Rp 200.000.000.000, yang terdiri atas
Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan
Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.
Dalam kasus ini, Perum Perindo merupakan BUMN, dalam rangka untuk
meningkatkan pendapatan perusahaan, pada 2017 ketika Direktur Utama
Perindo Syahril, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka
Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp
200.000.000.000 , yang terdiri atas Sertifikat Jumbo MTN Perum
Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum
Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.
Awalnya penerbitan MTN itu dilakukan bertujuan untuk pembiayaan di
bidang perikanan tangkap. Namun faktanya penggunaan dana MTN Seri A
dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana
prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B. MTN seri A dan
seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan untuk bisnis
perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan
dan Pengolahan Ikan atau Strategy Business Unit (SBU) Fish Trade and
Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.
Penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan
oleh Perum Perindo menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis
yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang
dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo. Kemudian
transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra
bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp
149.000.000.000. (tob)
