Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali
melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di kasus mafia minyak
goreng, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian
fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri
kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan
melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam
keterangannya, Selasa (01-08-2023).
Bersama dengan Oke, penyidik juga memeriksa saksi lain
yaitu Risdianto Simamora (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Matthew
Air Nusantara. “Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan
turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan
April 2022,” kata Ketut tulis liput6.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk
konfrontasi keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan
mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak
goreng. “Kalau Pak Airlangga itu kan kemarin diperiksa mengenai
korporasi tersangka Wilmar, nah kebijakan dia ketika minyak goreng
langka, arahan dia, ada enggak irisannya dengan perbuatan melawan
hukum yang sudah diputus. Tahu irisan? Kalau ternyata (irisan) sama
dia, 55-56 (Pasal kerja sama) sama-sama dia. Memang kehendak dia. Itu
yang lagi diuji,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat
(28/7/2023). (hantb)
