Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat,
melalui hakim Muzaini Achmad selaku ketua majelis dengan dua anggota
majelis yakni Agus Suwargi, dan Lufsiana Abdullah, mengurangi 1 tahun
penjara hukuman Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad
Dimyati.
Seperti diketahui di tingkat Pengadilan Tipikor Bandung Hakim Agung
nonaktif Sudrajad Dimyati dihukum 8 tahun penjara dan ditingkat
banding menjadi 7 tahun artinya dikurangi 1 tahun. “Menjatuhkan
pidana penjara terhadap Sudrajad Dimyati selama 7 tahun serta pidana
denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,”
demikian dikutip dari direktori putusan, Selasa (01-08-2023).
Vonis itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada
25 Juli 2023 yang dipimpin oleh Muzaini Achmad selaku ketua majelis
dengan dua anggota majelis yakni Agus Suwargi, dan Lufsiana Abdullah.
Sementara panitera penggantinya yakni Nurmadiah Nurdin.
Alasan hakim PT Banding menyunat hukuman Sudrajad Dimyati salah
satunya yakni karena masa bakti Sudrajad Dimyati selama 38 tahun di
MA. “Menimbang, bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan
ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada negara di
lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya,”
demikian bunyi putusan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa
Barat menjatuhkan pidana 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan
kurungan terhadap Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad
Dimyati.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor meyakini Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap berkaitan
dengan penanganan perkara di MA. “Hari ini (30/5) majelis hakim PN
Tipikor Bandung memutus bersalah melakukan korupsi kepada terdakwa
Sudrajad Dimyati, hakim agung MA RI. Mejelis hakim memutus pidana
penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,”
ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Sementara terkait dengan kewajiban membayar uang pengganti, Ali
menyebut hakim tak mengabulkannya. Sudrajat Dimyati diketahui dituntut
membayar uang pengganti SGD 80 ribu sesuai dengan yang dinikmatinya.
“Uang pengganti tidak dikabulkan,” kata Ali.
Atas vonis tersebut, Ali mengatakan pihaknya menyatakan berpikir
selama 7 hari. Sementara pihak Sudrajad Dimyati langsung mengajukan
banding. “JPU masih pikir-pikir selama 7 hari. Sedangkan Terdakwa
langsung menyatakan banding,” kata Ali tulis liput6.
Vonis terhadap Sudrajad Dimyati, selama 8 tahun tersebut lebih ringan
dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 13 tahun penjara denda
Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara ini. (rds01)
