Jakarta, hariandialog.co.id.- Tiga hakim agung yaitu Desnayeti,
Brigjen TNI Tama Ulinta Tarigan, dan Yohanes Priyana kembali ringankan
hukuman gembong narkoba dari 18 Tahun Penjara menjadi 15 Tahun.
Kali ini yang diringankan hukuman terhadap terpidana Al
Amin, yang terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia sebanyak 7
kilogram.
Kasus bermula saat mafia narkoba dari Malaysia hendak menyelundupkan
sabu ke Indonesia pada 15 Agustus 2019. Narkoba itu dikendalikan WN
Malaysia, Idin. Penyelundupan dilakukan lewat jalur laut dengan
merapat di pelabuhan tikus.
Saat kapal hendak berlabuh, Idin menelepon Al Amin agar
menjemput kapal dan membawa narkoba itu. Sejurus kemudian Al Amin
menerima sabu seberat 7 kilogram yang dimasukan ke tas ransel. Al Amin
lalu menyembunyikan tas itu di semak-semak di dekat pantai.
Keesokan harinya, Al Amin menjual 1,5 ons sabu dari tas itu
ke M Azwan. Uangnya dianggap sebagai upah dari penyelundupan narkoba
itu. Sisanya diserahkan ke Roni Candra. Untuk diketahui, M Azwan
disuruh oleh penghuni Lapas Tambilahan, Maradona.
Polisi yang mengendus pergerakan penyelundupan itu menangkan
M Azwan. Akhirnya Al Amin dan Roni Candra ditangkap dan diproses
secara hukum. Mereka lalu diadili secara terpisah.
Pada 11 Maret 2020, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis
menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Al Amin. Atas putusan itu,
Al Amin menerimanya. Tapi belakangan, Al Amin tidak terima dan
mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Apa lacur, PK itu
dikabulkan. “Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp
1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,
diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” putus majelis PK
sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (06-08-2023) tulis dtc.
Putusan itu diketok Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta, dan
Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Endrabakti Heris Setiawan.
Dalam kasus ini, Roni Candra dihukum 18 tahun penjara. Adapun M Azwan
juga dihukum 18 tahun penjara. Dalam jejaring mafia itu, Maradona
dihukum penjara seumur hidup.
Nah, sunat vonis kasus narkoba ini bukan pertama dilakukan
trio hakim agung Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta, dan Yohanes
Priyana. Di antara hukuman yang disunat adalah kasus penyelundupan 137
kilogram sabu, yaitu hukuman mati Aryo Kiswanto disunat jadi 20 tahun
dan hukuman mati Wastam diubah jadi penjara seumur hidup.
Ketiga hakim agung Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta, dan
Yohanes Priyana juga menyunat hukuman terdakwa penyeludupan 103 kg
narkoba jenis sabu. Awalnya Jufriadi Abdullah dihukum mati, lalu
disunat jadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Aceh.
Oleh hakim agung Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta, dan Yohanes
Priyana, hukuman Jufriadi Abdullah disunat lagi jadi 20 tahun penjara.
(hantb).
