Jakarta, hariandialog.co.id
Maraknya situs dan platform judi online semakin memprihatinkan. Hal tersebut juga diperparah dengan sejumlah selebram yang turut mempromosikan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pelaku tindak pidana judi online. Dalam kasus yang diungkap patroli siber itu, polisi menangkap total 37 orang, terbesar dalam sejarah kasus judi online di Indonesia.
Diungkapkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan puluhan pelaku yang ditangkap tergabung dalam sindikat judi online dari berbagai website. Di antaranya website Hotel Slot 88, Autocuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sera 77.
“Dalam penggerebekan tersebut alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website Hotel Slot 88 dan beberapa website perjudian online lainnya,” Ujarnya Vivid saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (30/08/23).
Vivid menjelaskan penangkapan dilakukan di Kawasan Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali pada 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA. Menurut dia, lokasi tersebut digunakan para sindikat judi online sebagai tempat tinggal dan tempat mengoperasionalkan aksinya.
Vivid mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli siber Dittipidsiber Bareskrim maupun Direktorat Siber di seluruh jajaran polda. Vivid memerinci dari website judi online Hotel Slot 88 ditangkap enam tersangka dan dari website judi online Jaya Slot 28 ditangkap sembilan tersangka.
Lebih lanjut, dari website judi online Autocuan88 ditangkap enam tersangka. Lalu, terkait website judi online Oskar28 ditangkap empat tersangka dan dari judi online Sera77 ditangkap lima tersangka.
“Peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website,” ujarnya.
Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai perannya masing-masing. Koordinator atau leader dari situs judi online tersebut serta para petugas telemarketing dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.
Sedangkan, para karyawan telemarketing dijerat Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.(Rizky)
