
Caption- Tersangka CB memakai rompi tahanan
Jakarta,hariandialog.co.id./Dialog- Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, belum lama ini menetapkan CB selaku (Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalamperkara penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Dimana, menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana, Peran CB dalam perkara penerbitan dokumen perizinan Pertambangan PT Sendawar Jaya, secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Dimana CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka IT. Berdasarkan dokumen tersebut
Atas perbuatannya tersebut, CB dikenai Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepada CB dilakukan penahanan selama 20 hari dalam masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Het)
