Jakarta, hariandialog.co.id
Curanmor yang marak terjadi saat ini bukan hanya di mini market atau mall besar. Curanmor juga banyak yang terjadi di rumah yang dalam kondisi gerbang terkunci. Para pencuri tidak memandang tempat, waktu dan siapa si pemilik motor yang akan di ambilnya.
Pencurian terdapat dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Dialog dari Nara sumber warga Rawajati Barat 3 yang tidak mau sebutkan namanya, mengaku was-was memarkir kendaraan disembarang tempat, karena aksi pencurian kendaraan sepeda motor saat ini kian marak, sehingga sangat mengkhawatirkan menyimpan kendaraan disembarang tempat.
Pasalnya, seperti yang banyak terjadi sekarang ini, Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kian marak terjadi di permukiman warga Rawajati Barat Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan tepatnya di belakang Apartemen Kalibata City, sejak Minggu (01/10/23) sore jelang malam.
Pada besok harinya, Senin (02/10/23) ditempat yang berbeda tepatnya tidak jauh dari kantor kelurahan Rawajati, kendaraan milik warga kembali di curi maling. “ini bang sudah sering terjadi aksi curanmor tapi belum terlihat ada upaya untuk membongkar pelakunya. Kami berharap aparat mau melakukan reaksi cepat karena ini sudah berulang kali terjadi,” ujarnya kepada Dialog, pada Kamis (05/10/23).
Padahal, di setiap depan portal gerbang telah meletakkan cctv nya tapi itu tidak membuat para pencuri motor takut. Marak nya curanmor di kawasan warga Rawajati Barat menjadi pekerjaan pihak berwajib untuk mengungkapnya begitupun dengan kesadaran warga untuk menjaga lingungannya agar terus ditingkatkan.(Tile)
