Jakarta, hariandialog.co.id
Belum lama ini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp400 juta usai melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penyidik KPK pada Jumat (29/9) mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.
Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
Kabar terkini, Polda Metro Jaya telah membenarkan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang terjadi dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.
Pengusutan terhadap kasus ini saat ini ditangani oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengakui bahwa pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK pada tanggal 12 Agustus 2023.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, “Pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.”
Setelah menerima aduan masyarakat, pihak penyidik melakukan berbagai upaya untuk menyelidiki kasus ini. Pada tanggal 15 Agustus 2023, mereka menerbitkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Kemudian, pada tanggal 21 Agustus 2023, dikeluarkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan lembaga antirasuah terhadap pihak Kementerian Pertanian.
Ade Safri menyatakan, “Sehingga tim penyelidik Subdit Tipikor Direktorat Resere Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud.”(Rizky)
