
Medan , hariandialog.co.id.– Ketua Koordinator Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch Sumatera Utara (RCW Sumut), Sunaryo menilai, pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Sumut dalam kurun waktu 5 tahun belakangan ini terkesan asal dan serampangan.
Pasalnya kata Sunaryo, selama ini pengelolaan dana BOP dan BOS oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut dan pengeluarannya oleh sekolah dari tahun ke tahun setiap pencairan dana selalu terjadi penyimpangan.
“Kalau kita lihat sepertinya ada unsur kesengajaan,” ungkapnya kepada awak media di Kopi Jhoni HDTI Medan, Rabu (11/10/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, penyimpangan kedua sumber dana pendidikan tersebut dapat dilihat pada akhir tahun LHP BPK RI TA 2022, yang terjadi dari tahun ke tahun setiap dilakukan pemeriksaan hampir di seluruh sekolah pada SMA/SMK ditemukan penyimpangan yang berpotensi terjadi penyelewengan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) bersama bendahara sekolah.
“Mereka adalah orang yang paling mengetahui kemana pengeluarannya, dan digunakan untuk apa dana-dana tersebut,” tandasnya tanpa tedeng aling-aling.
Adapun pengeluaran dana BOP oleh sekolah namun tidak sesuai dengan Juknis terjadi pada SMKN 1 Lahomi Rp 57.600.000, untuk pembayaran honorarium bagi ASN dan GTT.
SMAN Mandrehe Rp 28.880.000, untuk pembayaran honorarium bagi ASN dan peralatan dapur yang bukan prioritas sekolah.
SMKN 1 Tanjung Pura Rp 39.137.300, untuk pembayaran bagi Wakil Kepala Sekolah dan guru non sertifikasi.
SMAN 1 Tigalingga Rp 23.000.000, untuk pembayaran honorariun bagi ASN dan belanja ATK yang juga telah dipertanggungjawabkan menggunakan dana BOS, terjadi tumpang tindih.
SMAN 1 Silima Pungga-pungga Rp 600.000, untuk pembayaran transpor melebihi standar harga.
SMKN 4 Tebing Tinggi Rp 11.410.000, untuk pembayaran peralatan listrik yang telah dipertanggungjawabkan menggunakan dana BOS, terjadi tumpang tindih.
Selain itu kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban belanja dana BOP tidak sesuai dengan fakta sebenarnya terjadi pada SMKN 1 Lahomi Rp 3.400.000, SMAN 1 Tigabinanga Rp 7.660.000, SMKN 1 Lintongnihuta Rp 8.584.774, SMAN 1 Silima Pungga-pungga Rp 2.562.000, SMAN 1 Dolok Batunanggar Rp 19.705.000, SMKN 3 Gunungsitoli Rp 12.500.000, dan SMKN 4 Tebing Tinggi Rp 3.800.000.
Pengeluaran dana BOS tidak sesuai dengan Juknis terjadi pada SMAN 1 Tigalingga Rp 20.980.000, untuk pembayaran honorarium pembimbing try aut bagi ASN, transpor untuk kegiatan yang dilaksanakan di sekolah.
SMKN 2 Pematangsiantar Rp 25.150.000, untuk transpor kegiatan yang dilaksanakan di sekolah.
SMKN 1 Pakkat Rp 3.150.000, untuk pembayaran transpor kegiatan yang dilaksanakan di sekolah.
SMAN 1 Maro’o Rp 149.000.000, untuk pembayaran transpor kegiatan yang dilaksanakan di sekolah, dan honorarium GTT.
SMKN 1 Lahomi Rp 28.500.000, untuk pembayaran honorarium bagi ASN dan GTT, dan transpor kegiatan yang dilaksanakan di sekolah.
SMAN 1 Purba Rp 10.200.000, untuk pembayaran transpor yang kegiatannya dilaksanakan di sekolah, dan biaya BimTek terkait pengelolaan dana BOS oleh LPMAP.
SMAN 1 Bosar Maligas Rp 3.000.000, untuk pembayaran biaya BimTek terkait lengelolaan dana BOS oleh LPMAP.
SMAN 1 Silima Pungga-pungga Rp 3.990.000, untuk pembayaran transpor melebihi standar.
SMKN 3 Gunungsitoli Rp 14.110.000, untuk pembayaran transpor yang kegiatannya dilaksanakan di sekolah.
Sementara terjadi kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai dengan fakta sebenarnya pada SMKN 1 Patumbak Rp 45.417.000, SMKN 1 Tanjung Morawa Rp 112.698.275, SMAN 1 Tigalingga Rp 109.271.000, SMKN 2 Pematangsiantar Rp 50.985.360, SMAN 1 Habinsaran Rp 63.851.349, SMKN 14 Medan Rp 58.769.500, SMKN 1 Pakkat Rp 30.625.217, SMKN 1 Tanjung Pura Rp 102.128.317, SMAN 3 Gunungsitoli Rp 27.205.500, SMAN 2 Mandrehe Rp 255.998.000, SMKN 1 Lahomi Rp 20.185.000, SMAN 1 Purba Rp 53.632.757.
Selanjutnya, SMKN 1 Lintongnihuta Rp 85.763.000, SMAN 1 Tigabinanga Rp 12.899.144, SMAN 1 Silima Pungga-pungga Rp 43.963.204, SMKN 1 Balige Rp 48.832.400, SMKN 4 Tebing Tinggi Rp 3.600.000, SMKN 3 Gunungsitoli Rp 84.707.598, SMAN 2 Tanjung Balai Rp 54.629.859, SMKN 3 Tebing Tinggi Rp 4.716.216, SMAN 6 Pematangsiantar Rp 37.496.350, SMAN 1 Moro’o Rp 232.056.412, SMAN 1 Bosar Maligas Rp 19.929.500, SMAN 1 Dolok Batunanggar Rp 142.228.000, SMAN 1 Hutabayu Raja Rp 30.765.800, dan SMKN 4 Tanjung Balai Rp 2.280.000.
Selain itu terjadi kekurangan penerimaan negara atas kewajiban pajak yang belum disetor ke kas negara pada SMAN 1 Tigabinanga Rp 19.868.778.
BPK juga merekomendasikan agar memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas negara Rp 457.891.772, yang terdiri dari SMKN 2 Pematangsiantar Rp 76.135.360 dan SMAN 1 Moro’o Rp 381.756.412.
Mirisnya, ada penggunaan dana BOS TA 2022 pada SMKN 1 Lahomi yang tidak dipertanggungjawabkan Rp 405.911.000. Kondisi tersebut telah terjadi dari TA 2015, belum pernah dilakukan pemeriksaan baik oleh Disdik Sumut ataupun Inspektorat. “Itu yang disebutkan dalam LHP BPK RI TA 2022,” paparnya.
Pungli diduga juga terjadi pada pengadaan alat-alat kebutuhan murid lainnya. Sekolah diduga diwajibkan melakukan pemesanan alat-alat kebutuhan muridnya kepada perusahaan yang telah dihunjuk oleh dinas.
Jika saja sumber dana-dana tersebut dilihat pertanggungjawabannya, dirinya meyakini akan ada ditemukan penyimpangan baik itu berupa laporan fiktif maupun penggunaan anggaran yang tumpang tindih atau doubel cost antara dana BOS dengan anggaran lainnya.
Katanya, andai saja dana-dana bantuan dari pemerintah tersebut dikelola dengan baik dan benar, bisa dibayangkan seluruh sekolah baik negeri maupun swasta di Sumut akan merupakan sebuah sekolah yang sudah tidak memiliki kekurangan apapun, misalnya dari sisi mobiler dan perabotan. Akan tetapi, pada kenyataannya tidak demikian. Pihaknya tidak mengetahui atau melihat ada perubahan yang berarti terhadap fasilitas sekolah di Sumut.
“Kami patut menduga bahwa telah terjadi perbuatanw melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama dengan cara membangun sebuah permufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi,” tandasnya. (Emmar)
