Jakarta, hariandialog.co.id – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dipanggil untuk hadir pada Jumat (20/10/23).
Berdasarkan data diterima Dialog, Kamis (19/10/23) Polda Metro Jaya bersurat ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup ikut serta dalam supervisi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tahun 2021.
Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri menjelaskan, “Surat yang ditunjukan kepada Dewas KPK RI adalah meminta Dewas KPK RI untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi Deputi Koorsup KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/10/23).
Pemeriksaan terhadap Firli bakal dijadwalkan Jumat, 20 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 di ruang pemeriksaan Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus.
Pemeriksaan terhadap Firli juga sempat disinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang juga membuka peluang apabila yang bersangkutan memang layak untuk dimintai keterangan. “Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa. Dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita lihat,” ujarnya.
Lebih lanjut, “Ya (alasan saksi diperiksa) kaitannya dong, terkait apa tidak (dalam kasus),” ujarnya.
Sebelumnya Rabu (18/10/23) kemarin, penyidik total telah memeriksa 45 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan itu.
Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Rizky)
