Jakarta, hariandialog.co.id -Kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun
Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau lebih kesohor Panji Gumilang
nampaknya tidak lama lagi bergulir ke pengadilan.
Pasalnya Tim jaksa peneliti (P16) di Direktorat Kamnegtibum dan TPUL
pada JAM Pidum, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji
Gumilang sudah lengkap atau P21 baik secara formil maupun materiil.
“Jadi setelah diteliti, tim jaksa peneliti pada Kamis (26/10/2023)
menyatakan berkas tersangka ARPG sudah lengkap secara formil dan
materiil,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat
(27/10/2023).
Ketut menyebutkan Tim jaksa P16 selanjutnya meminta penyidik pada
Direktorat Tipidum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka berikut
barang buktinya atau tahap dua kepada tim jaksa penuntut umum.
“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan
untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke pengadilan,” ujar mantan
Wakil Kepala Kejaksaann Tinggi Bali ini tulis independen.
Terkait kasus yang disangkakan antara lain Panji Gumilang diduga
melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan
perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indonesia.
Selain itu dia disangka menyiarkan berita atau pemberitaan bohong,
dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar
golongan (SARA).
“Peristiwa tersebut terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu,
Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,”
tutur Ketut.
Akibat perbuatannya itu Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 14
Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP.
Atau melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain
melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan
Pasal 139 KUHAP.(bing)
