Jakarta, hariandialog.co.id.– Permintaan agar Mahkamah Konstitusi
(MK) menyidangkan ulang soal syarat capres-cawapres terus berdatangan.
Kali ini permintaan diajukan oleh pakar hukum UGM, Zainal Arifin
Mochtar. Dalam permohonannya, Ketua Departemen Hukum Tata Negara di
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) itu meminta putusan MK
Nomor 90 dibatalkan MK.
“Menyatakan pembentukan Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang
memaknai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi permohonan
penggugat sebagaimana tertuang dalam gugatan yang dilansir website MK,
Senin (6/11/2023).
Ikut menjadi penggugat yaitu Denny Indrayana. Dalam gugatan
itu, keduanya meminta MK membuat putusan sela. “Menyatakan menunda
berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai
dalam Putusan 90/PU-XXI/2023. Menyatakan menangguhkan
tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023,” pinta
Zainal-Denny.
Alasan Zainal-Denny yaitu Putusan Putusan 90/PUU-XXI/2023
turut serta diadili oleh YM. Anwar Usman yang saat itu posisinya
adalah Paman dari Gibran Rakabuming Raka bin Joko Widodo (Presiden
RI). Hubungan tersebut terjalin akibat yang bersangkutan menikah
dengan adik Presiden, Idayati. Terbukti, Putusan 90/PUU-XXI/2023 juga
dijadikan dasar oleh Gibran Rakabuming Raka (keponakan Yang Mulia
Anwar Usman) mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden RI dalam
Pemilu 2024. “Seharusnya, Yang Mulia Anwar Usman mengundurkan diri
dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, ketika YM. Anwar Usman
terlibat dalam Putusan 90/-PUU/XXI/2023, jelas-jelas hal itu
menjadikan Putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi
tidak sah,” ujarnya tulis dtc .
Selain itu, syarat formil sebuah putusan yang diatur dalam Pasal 17 UU
Kekuasaan Kehakiman tidak hanya mengikat hakim di bawah Mahkamah
Agung, namun juga hakim di Mahkamah Konstitusi. Pasal 17 ayat (5)
tersebut yang menggunakan frasa “seorang hakim”, dengan huruf “h”
kecil, yang artinya generik berlaku untuk semua hakim. Bukan “Hakim”
dengan huruf besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ketentuan Umum
angka 5, yang memang hanya dimaksudkan untuk hakim agung dan peradilan
dibawahnya.
“Dengan kata “hakim” dengan huruf “h” kecil, maka itu berarti Pasal 17
ayat (5) berlaku untuk semua hakim. Terlebih kata “seorang” yang
mengawalinya menguatkan, bahwa yang dimaksudkan adalah setiap hakim,
terikat dengan ketentuan untuk mundur jika perkara yang ditanganinya
ada benturan kepentingan dengan keluarganya sendiri,” beber
Zainal-Denny.
Untuk diketahui, gugatan di atas menambah daftar panjang permohonan
sidang ulang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023. Sebelumnya diajukan oleh dua mahasiswa, Ilham Maulana
dan Asy Syyifa Nuril Jannah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar
menyidangkan ulang soal syarat capres-cawapres. Ikut menggugat
bergabung dua advokat Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan.
Gugatan juga diajukan warga Solo dan mahasiswa Universitas Nahdlatul
Ulama Indonesia (Unusia).
“Bahwa dikarenakan Pemilu Tahun 2024 telah sampai pada Tahap
Pendafatran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, namun demikian
perkara a quo masih diperksa oleh Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, maka
demi menjaga marwah konstitusi UUD 1945, maka Para Pemohon mengajukan
Putusan Sela dalam Provisi,” demikian bunyi gugatan yang diajukan
Fatikhatun yang tinggal di Serengan, Solo. Ada juga Gunadi yang
tinggal di Pasar Kliwon, Solo. Warga Laweyan, Solo, yaitu Hery Dwi
Utomo dan Retno juga ikut menggugat. Selain itu, warga Sukoharjo,
Abdullah juga ikut menggugat.
Mereka mengajukan permohonan provisi sebagai berikut:
1. Menyatakan ketentuan norma Pasal 16 huruf q UU RI No. 17/2017 :
“Berusia paling rendah 40 tahun” tetap sah dan berlaku hingga putusan
akhir dalam perkara a quo;
2. Menyatakan terhadap Kepala Daerah yang belum berusia 40 tahun tidak
dapat mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden.
(red-01).
