
Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang
baru terpilih, Suhartoyo, resmi dilantik pada Senin lalu, 13 November
2023. Berikut sederet janji Ketua MK Suhartoyo setelah dilantik
menggantikan Anwar Usman.
1. Membentuk Permanen Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Suhartoyo berniat mempercepat pembentukan MK secara permanen
sebagai langkah awal untuk membuktikan komitmen mereka dalam
mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.
Ia menekankan bahwa percepatan pembentukan MK secara permanen
merupakan langkah pertama untuk menanggapi tuntutan dan harapan
masyarakat. Bersama Wakil Ketua MK dan hakim konstitusi lainnya,
Suhartoyo menyatakan tekad mereka untuk bekerja bersama-sama dalam
upaya mengembalikan kepercayaan publik dan kehormatan MK. “Sebagai
langkah pembuktian awal dari kami dan sesuai tuntutan dan harapan
masyarakat agar MK kembali dipercaya sesuai dengan ketentuan Pasal 24
ayat 1 UUD 1945,” kata mantan Pengadilan Tinggi Denpasar itu.
Suhartoyo menekankan pentingnya kepercayaan publik bagi
MK, terutama mengingat peran krusial MK dalam menyelesaikan sengketa
Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Ia menyatakan bahwa kepercayaan publik yang kuat akan
sangat dibutuhkan dalam menghadapi penyelesaian sengketa hasil pemilu
pada tahun tersebut. “Kepercayaan publik dimaksud sangat diperlukan
menjelang penanganan sengketa hasil pemilu 2024,” kata hakim
perwakilan dari Mahkamah Agung itu.
2. Perbaiki Reputasi MK
Suhartoyo juga menyampaikan bahwa ada dorongan untuk
memperbaiki citra MK di pandangan masyarakat. Ini muncul setelah MKMK
menetapkan bahwa Ketua MK Anwar Usman sebelumnya telah terbukti
melanggar etika dalam memeriksa gugatan terkait batas usia minimal
calon presiden dan calon wakil presiden.
Suhartoyo menyebutkan bahwa misi memperbaiki reputasi MK
juga menjadi pertimbangan utama bagi dirinya dalam menerima posisi
sebagai ketua. Menurut dia, masalah ini tidak boleh diabaikan, dan
seseorang harus bersedia mengambil tanggung jawab pimpinan MK untuk
mengembalikan nama baik lembaga tersebut.
Dia menekankan perlunya mengembalikan kepercayaan publik
terhadap MK. Suhartoyo bertanya, “Kepada siapa lagi kalau kemudian
permintaan itu tidak kami sanggupi?” Hal itu untuk menegaskan bahwa
tugas mengembalikan kepercayaan publik merupakan tanggung jawab
bersama yang harus diemban oleh pucuk pimpinan MK.
3. Tidak Ada Intervensi ke MK
Selain itu, Suhartoyo juga menyatakan harapannya agar semua
pihak dapat menjaga kemandirian MK. Menurut dia, menjaga kemandirian
MK melibatkan usaha untuk tidak ikut campur tangan dalam keputusan
hakim konstitusi. “Saya berharap agar tidak ada upaya memengaruhi dan
mencampuri independensi hakim konstitusi dan MK,” ujarnya tulis tempo.
Menurut dia, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan
konstitusional untuk MK sebagai salah satu lembaga kehakiman yang
bebas. “MK harus bebas dari intervensi pihak manapun, baik itu yang
bersifat internal maupun yang berasal dari kekuasaan ekstra-yudisial,”
tambah Suhartoyo mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu. (tob)
